Sisi positif dari memiliki senjata api legal tentu adalah rasa aman yang diberikan. Tapi di sisi lain bisa bikin kita masuk bui kalau salah penggunaan. Masih ingat nggak kasus Bang Parto Patrio dulu? Gara-gara ingin membubarkan wartawan ia pakai pistol miliknya, sampai akhirnya berurusan dengan kepolisian. Nah, soal penggunaan senpi ini belakangan juga ada kasus yang menarik.
Yup, ini tak lain adalah kasus anak bupati Majalengka berinisial INA. Cerita singkatnya begini, INA katanya ingin melerai sebuah perkelahian. Namun entah tidak bisa mengendalikan situasi atau bagaimana, akhirnya terletuslah sebuah tembakan dari pistol miliknya. Gara-gara ini, seorang kontraktor asal Bandung terluka di telapak tangannya.
Lantaran sudah ditahan pada pertengahan bulan November 2019 kemarin, alhasil INA langsung bebas. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 2 bulan penjara dikurangi masa tahanan. FYI, hukuman ini beserta sebuah denda dengan nominal fantastis, yakni Rp4.500. Baru tahu kan denda macam bayar parkir dua kali ini?
Luar biasa negeri kita percobaan pembunuhan dg senjata api kok bisa 1,5 bulan.
cc @KejaksaanRI bgm dengan jaksa penuntutnya ini pengen tahu saya kuliah dimana jaksanya ini dulu. https://t.co/FJWctdGrSo— jemmy setiawan (@Jemmy_biru) December 30, 2019
Apa pun komentar netizen, tapi dari kasus ini kita bisa jadi punya banyak pengetahuan. Termasuk salah satunya ada denda hukum yang besarnya nggak sampai Rp5.000. Mudah-mudahan hukum di Indonesia makin bener. Karena kata banyak orang, masalah hukum di negeri ini sebenarnya yang paling perlu dibenahi.