Presiden Joko Widodo atau Jokowi sempat mengatakan bahwa para koruptor bisa saja dihukum mati. Hal ini disampaikan oleh dirinya saat menghadiri pentas drama Hari Antikorupsi di SMKN 57 Jakarta, Senin 9 Desember 2019 lalu. Meski masih berupa wacana, tentu hal ini bisa jadi semacam indikasi kalau hukuman mati bagi koruptor itu memungkinkan.
“Itu yang pertama kehendak masyarakat. Itu (hukuman mati) dimasukkan (ke RUU Tipikor), tapi sekali lagi juga tergantung yang ada di legislatif,” kata Jokowi yang dikutip dari Liputan6.com. Jika dilihat dari kejahatan yang dilakukan, para koruptor sejatinya pantas dihukum mati karena sangat merugikan. Alasannya? Simak ulasan berikut ini.
Berpotensi merugikan keuangan negara jika dilakukan dengan jumlah yang besar
Banyak dari tindakan korupsi yang dilakukan oleh para oknum, kerap menyasar uang milik negara. Salah satu contohnya adalah korupsi berjamaah pada proyek proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, yang mangkrak karena kasus korupsi. Hasil audit investigasi BPK pada 2012 hingga 2013 menyatakan, total kerugian negara mencapai Rp706 miliar.
Menyuburkan mata rantai korupsi bak lingkaran setan yang tiada putusnya
Mencoreng nama serta mengancam eksistensi pemerintah
Rakyat kecil yang tak tahu apa-apa ikut menjadi korban
BACA JUGA: 5 Alasan Kenapa Korupsi Tidak Akan Pernah Hilang dari Indonesia
Wacana soal hukuman mati bagi para koruptor sejatinya merupakan sesuatu sangat dinantikan di Indonesia. Tak hanya memberikan efek jera bagi mereka yang ingin melakukan korupsi, tapi juga sebagai bentuk ketegasan hukum yang berdaulat penuh di atas kepentingan jabatan, golongan, dan lainnya. Gimana menurutmu Sahabat Boombastis?