Beberapa bulan lalu, tertangkap seorang pria yang memamerkan kemaluannya di sekitar Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat. Kejadian yang bikin geger itu, berawal dari seorang pria yang terekam CCTV memamerkan kemaluannya saat ada seorang perempuan yang sedang berjalan di dekatnya.
Ternyata, tak hanya pria yang melakukan aksi ekshibisionisme ini dan perempuan yang menjadi korbannya. Beberapa hari terakhir, ramai dibicarakan seorang perempuan yang melakukan aksi tersebut, merekam, dan mengunggahnya. Perempuan yang kerap disapa Siskaeee itu kemudian akhirnya ditangkap. Beginilah kronologi penangkapannya.
Videonya viral di media sosial
Bukan terekam video CCTV, video ekshibisionisme kali ini justru direkam dan diunggah oleh sang pelaku. Perempuan dengan inisial nama asli FCN ini, diduga memerankan dan merekam dirinya sendiri saat menunjukkan payudara dan kemaluannya. Aksi tersebut diketahui dilakukan di parkiran Bandara Yogyakarta International Airport, Kulon Progo, DIY.
Video yang berdurasi sekitar 73 detik itu viral setelah diunggah di Twitter pada akhir November 2021 lalu. Tagar #siskaeee pun langsung jadi trending di Twitter. Setelah viralnya video pornografi tersebut, polisi langsung bertindak untuk menangkap pelaku.
Ditangkap dan diperiksa di kepolisian
Setelah diselidiki oleh pihak berwajib, FCN ditangkap di stasiun Kota Bandung pada hari Sabtu (4/12/21) sekitar pukul 15.30 WIB. Dengan dikawal pihak kepolisian dan didampingi pengacaranya, Siskaeee dibawa ke Polda DIY untuk dilakukan pemeriksaan.
Satu hari setelah penangkapan, polisi menggeledah kamar kos FCN demi mengumpulkan barang bukti. Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB, satu jam setelah pemeriksaan dilakukan. Setelah itu, pada Senin (6/12/21), FCN menjalani tes psikologi.
Terancam hukuman maksimal penjara 12 tahun sampai denda 6 miliar
Pasca dilakukan serangkaian pemeriksaan, FCN akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dilansir dari Detik, Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan bahwa FCN akan terjerat Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE.
Untuk UU Pornografi, FCN akan dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar. Sedangkan UU ITE, FCN terkena pasal 45 ayat 1 UU ITE dan akan dipenjara paling lama 6 tahun dengan denda maksimal Rp1 miliar.
Ini lho alasan FCN melakukan aksi tak senonoh
Yulianto juga mengatakan bahwa FCN tak hanya melakukan aksi ekshibisionisme ini di Bandara YIA, tapi juga beberapa tempat lain. Sebelum tertangkap, FCN diketahui telah melakukan, merekam, hingga membagikan video saat ia beraksi menunjukkan bagian-bagian sensitif tubuhnya.
Dalam salah satu wawancara dengan seorang YouTuber, FCN mengaku bahwa aksinya tersebut dilakukan karena passion. Bahkan, ia sempat ditawari untuk bermain di film dewasa di Amerika Serikat, namun ditolaknya. Untuk menjaga keamanannya, FCN sengaja hidup berpindah-pindah.
Apa sih ekshibisionisme itu?
Ekshibisionisme seperti yang dilakukan FCN, adalah suatu gangguan seksual di mana penderita punya dorongan untuk memperlihatkan alat kelamin tanpa persetujuan orang lain. Hal ini dilakukan untuk memuaskan gairah seksual mereka.
Banyak faktor yang mempengaruhi seseorang terkena gangguan ini, beberapa di antaranya adalah pelecehan seksual, pelecehan emosional, sampai keluarga tak harmonis yang semuanya terjadi pada masa kecil. Lalu, apakah gangguan ini bisa disembuhkan? Jawabannya bisa, yaitu menggunakan terapi dan pendekatan psikoterapi lainnya.
BACA JUGA: Ekshibisionisme, Perilaku Menyimpang yang Kini Mulai Banyak Meneror Kaum Wanita
FCN atau Siskaeee, menjadi salah satu contoh bahwa aksi ekshibisionisme tidak hanya dilakukan oleh para lelaki yang mengalami gangguan seksual, namun perempuan juga bisa melakukannya. Jika menemukan seseorang di sekitar kita yang suka melakukan aksi ini, maka salah satu hal yang harus dilakukan adalah tidak mencemooh mereka. Bantulah mereka untuk meraih psikolog dan menangani gangguan seksual tersebut.