Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memulai Operasi Zebra Jaya 2014 mulai Rabu (26/11) hingga Selasa (9/12) untuk menindak pelanggar lalu lintas. Para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan dikenai sanksi tilang.
Operasi Zebra dimulai dengan menggelar apel pasukan yang melibatkan 2.700 personel. Apel digelar di Lapangan Lalu Lintas Polda Metro Jaya pukul 07.30 WIB, Rabu (26/11). Dalam operasi ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya lebih banyak mengerahkan personel dari Satuan Penegakan Hukum (Gakkum).
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, sasaran utama operasi ini ini adalah kendaraan bermotor, infrastruktur, dan juga pengguna jalan termasuk angkutan umum. Selain itu, ada kampanye keselamatan berlalu lintas.
“Besok tanggal 26, Polda Metro akan melaksanakan apel kesiapan pelaksanaan Operasi Zebra 2014 pada pukul 07.00 WIB. Kegiatan di Operasi Zebra ini juga ada kampanye keselamatan berlalu lintas kemudian penegakan hukum,” ujar Rikwanto di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/11).
Rikwanto menuturkan, ada satu kegiatan yang akan dilakukan dalam Operasi Zebra yakni memperlancar jalur Tol, khususnya jalur Tol Lingkar Dalam disepanjang jalan arah Halim, Jakarta Timur menuju Grogol, Jakarta Barat. “Karena memang disinyalir banyak sekali kendaraan-kendaraan yang jalan tidak dengan tempatnya,” tuturnya.
Dalam Operasi Zebra 2014, akan ada berbagai penegakan hukum yaitu penilangan dan juga pembinaan bagi para penggendara, yang berada di titik tertentu. Selain itu juga ada teguran, untuk pengguna jalan.
Berbagai tindak pelanggaran yang akan dikenai tilang, seperti pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm, tidak menyalakan lampu, dan melawan arus. Sanksi tilang juga diterapkan pada kendaraan umum yang berhenti di sembarang tempat, atau parkir di tempat terlarang.
“Ini disamping ada penegakan hukum yaitu penilangan ada juga pembinaan, ada juga teguran. Di lapangan nanti akan digelar razia di beberapa titik tertentu,” jelasnya.
Berikut ini titik-titik rawan pelanggaran :
1. Pelanggaran melawan arus.
– Jakarta Pusat : Jalan Garuda, Jalan Kepu Raya, dan Jalan Industri
– Jakarta Barat : Jalan S. Parman dan kolong Slipi Jaya
– Jakarta Utara : Jalan Raya Cakung Cilincing dekat KBN Cakung
– Jakarta Selatan : Jalan Lenteng Agung dan Pondok Pinang Center
– Jakarta Timur : Jalan Dewi Sartika
– Kota Bekasi : Jalan Jenderal Sudirman
– Kabupaten Bekasi : Jalan Cikarang
– Depok : Jalan Margonda dan Jalan Raya Bogor
– Kabupaten Tangerang : Jalan Raya Serpong dan Jalan Syeh Nawawi
– Kota Tangerang : Jalan Benteng Betawi dan Jalan M.H. Thamrin
– Pelabuhan : Jalan Banda
2. Pelanggaran angkutan umum menaikkan atau menurunkan penumpang.
– Jakarta Pusat : sekitar Terminal Senen dan Jalan Letnan Jenderal Suprapto
– Jakarta Barat : Grogol
– Jakarta Utara : persimpangan Plumpang
– Jakarta Selatan : Pasar Jumat dan Robinson Pasar Minggu
– Jakarta Timur : Jalan Jatinegara Barat
– Depok : Jalan Margonda Raya
– Kota Bekasi : Jalan Joyo Martono
– Kabupaten Tangerang : perempatan Jalan Gading Serpong
– Kota Tangerang : Jalan Jenderal Sudirman
– Bandara Soekarno-Hatta : Terminal 1 dan 2