in

Berbagai Meme, Hujatan dan Sindiran Sampai Penamaan Cirebon Sebagai Kota Tilang Banjiri Ranah Internet Indonesia

ficirebon

Ingatkah Anda bahwa di tahun 2015 lalu Kota Bekasi menjadi bulan-bulanan netizen Indonesia dikarenakan kemacetan yang terjadi di sana. Banyak meme-meme bermunculan yang merepresentasikan bahwa kemacetan di Kota Bekasi memang sangat parah, sampai-sampai ada yang mengatakan bahwa Kota Bekasi berada di planet lain karena hanya untuk menuju Jakarta atau tempat lain saja dibutuhkan waktu berjam-jam.

Memang terkesan sedikit lebay atau melebih-lebihkan karena hanya gara-gara macet saja, banyak netizen berlomba-lomba membuat meme dan menjadikan Kota Bekasi sebagai ajang bulian. Namun, dari aksi pembullyan dan pembuatan meme tersebut, pihak pemerintah Kota Bekasi akhirnya menyadari bahwa ada sistem yang harus diubah agar tidak menyusahkan warganya atau orang yang akan masuk atau keluar dari kota tersebut.

Di awal tahun 2016 ini ada satu kota lagi yang masih berada di Jawa Barat yang juga tak luput sebagai ajang pembullyan massal oleh netizen, yaitu Cirebon. Kenapa Cirebon dijadikan ajang bully massal? Hal itu dikarenakan sejak bertahun-tahun banyak masyarakat yang asli di daerah tersebut atau yang dari luar selalu mengalami kejadian yang tidak mengenakkan, yaitu ditilang polisi.

Oleh karenanya, meme-meme, sindiran sampai dengan sharing pengalaman tilang di Cirebon marak di sosial media, khususnya Facebook. Bahkan sekarang ini yang sedang marak digunakan adalah penyebutan Kota Cirebon sebagai “Kota Tilang Indonesia.”

Berikut ini ada beberapa meme, status Facebook dan segala hal terkait seringnya terjadi penilangan di Cirebon.

1. Tarif tilang di Cirebon

Ada sebuah meme lucu yang berjudul “Tarif Tilang Cirebon” muncul dan banyak dishare di Facebook. Dalam meme tersebut juga tertulis bahwa denda tilang yang diberlakukan di Cirebon berbeda antara hari biasa dan akhir minggu atau weekend.

Tarif tilang di Cirebon [image source]
Tarif tilang di Cirebon [image source]
Di hari biasa, tarif tilang untuk mobil sebesar Rp 200 ribu dan untuk motor sebesar Rp 100 ribu. Sedangkan di akhir minggum tarifnya melonjak menjadi Rp 200 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil. Bahkan disebutkan bahwa tarif tersebut dapat berubah jika sang pelanggar melakukan protes karena dianggap melawan petugas.

2. Cirebon Kota Tilang beredar di berbagai media

Setelah semakin maraknya aksi penilangan di Kota Cirebon yang dilakukan petugas kepolisian dan munculnya sebutan baru untuk kota ini, yaitu Kota Tilang sontak ada banyak media yang mengulas hal ini. Di sebuah harian, dengan tajuk utamanya bertuliskan “Heboh Cirebon Kota Tilang” dan dengan gambar para aparat kepolisian sedang melakukan razia kendaraan bermotor. Tidak hanya itu saja, ada banyak pula yang melaporkan atau sharing berita mengenai razia penilangan di Cirebon di Facebook.

Cirebon Kota Tilang beredar di berbagai media [image source]
Cirebon Kota Tilang beredar di berbagai media [image source]
Walaupun ada bantahan dari pihak Satlantas, namun para netizen tidak berhenti untuk melakukan pembullyan dan bola salju akan hal ini terus menggelinding semakin besar dari waktu ke waktu. Tentunya, hal ini selain membuat korps kepolisian Kota Cirebon tertampar, banyak warga di kota ini yang juga malu karena banyaknya aksi penilangan tersebut.

3. Lokasi uji nyali para bikers

Jika pada umumnya uji nyali selalu identik dengan tempat-tempat berbau mistis. Kali ini para netizen mengatakan bahwa Cirebon sangat cocok digunakan untuk melakukan uji nyali, khususnya yang dapat dilakukan oleh para bikers atau pengendara motor.

Lokasi uji nyali para bikers [image source]
Lokasi uji nyali para bikers [image source]
Bahkan ada sebuah meme yang bertuliskan, “Cirebon bukan lagi kota berintan atau kota udang, karena intan dan udang sudah dijual buat bayar tilang. Cirebon kota “sejuta tilang” atau “Belum pernah kena tilang?? Main-mainlah ke kota ini (Cirebon)” dan masih banyak lagi lainnya.

4. Bawa tas yang diletakkan di depan motor melanggar pasal

Ada 2 orang pengendara motor yang harus menahan marah karena dirinya diberhentikan polisi dan dianggap melanggar peraturan karena membawa barang bawaan di depan motor matic. Salah seorang yang terkena tilang tersebut mengatakan bahwa dia harus membayar Rp 30 ribu, setelah “nego” dari Rp 50 ribu yang “ditawarkan” polisi yang menilangnya.

Bawa tas yang diletakkan di depan motor melanggar pasal [image source]
Bawa tas yang diletakkan di depan motor melanggar pasal [image source]
Serupa tapi tak sama, seorang pengendara motor sangat berang ketika dirinya diberhentikan polisi di Cirebon dan harus membayar uang tilang karena dia membawa tas besar dengan berat 4kg. Dia juga mengatakan bahwa sebelumnya lolos razia di Karawang karena memang semua surat-surat kendaraan lengkap dan motor tidak dalam modifikasi atau melanggar apapun, namun dia harus ‘kalah’ dengan polisi di Cirebon karena dianggap melanggar pasal 225.

5. Bawa barang di belakang pun masih kena tilang

Seorang pengendara motor lainnya juga melakukan ‘curhat’ di sebuah grup di Facebook. Pasalnya, dia membawa barang yang diletakkan di bagian belakang motornya. Secara umum, barang tersebut memang sudah terlihat safety bagi pengendaranya dan tidak membuat ribet motornya karena sudah diikat dengan rapat agar tidak jatuh.

Bawa barang di belakang pun masih kena tilang [image source]
Bawa barang di belakang pun masih kena tilang [image source]
Namun justru hal ini dijadikan alasan bagi polisi ketika razia untuk menilang pengendara motor tersebut dengan alasan membahayakan diri dan pengendara lain. Dan, mau tidak mau, sang pengendara motor tersebut harus mengeluarkan uang sebesar Rp 200 ribu untuk membayar tilang di tempat.

Menjadi satu hal yang merepotkan jika kendaraan yang dimiliki seseorang hanyalah sepeda motor dan dia harus dengan cepat untuk membawa atau mengirimkannya ke suatu daerah. Namun meletakkannya di depan atau di belakang pun ketika melewati Cirebon, pasti akan terkena tilang. Repot bukan?

6. Tutup pentil pun dapat dijadikan alasan tilang

Lain pasal lain alasannya, maka hal tersebut dapat digunakan sebagai penggambaran aksi tilang oleh polisi di Cirebon. Salah satunya adalah yang pernah dialami oleh seorang pengendara motor yang harus mengeluarkan ‘uang damai’ sebesar Rp 200 ribu gara-gara tutup pentil (valve cap) atau tutup di ban.

Tutup pentil pun dapat dijadikan alasan tilang [image source]
Tutup pentil pun dapat dijadikan alasan tilang [image source]
Secara umum, tidak banyak fungsi dari valve cap ini dan hanya diciptakan untuk mencegah masuknya debu atau kotoran ke dalam lubang pengisian angin. Bahkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa jika ada pengendara yang tidak menggunakan tutup pentil hanya perlu diingatkan dan tidak harus ditilang.

7. Spare part asli pabrikan pun masih terkena tilang

Salah seorang pengguna Facebook ikut berbagi pengalamannya ketika ditilang di Cirebon. Pasalnya dia menggunakan motor yang bagian shocknya bertipe Upside Down Shock (USD), padahal shock tersebut untuk beberapa motor sport yang dipasarkan di Indonesia adalah bawaan asli pabrik. Selain itu, lampu LED yang standar pabrik atau tidak diubah-ubah juga dapat menjadi alasan pihak kepolisian untuk menilang pengendara motor karena dianggap terlalu terang dan menyilaukan pengendara lain di depannya.

Spare part asli pabrikan pun masih terkena tilang [image source]
Spare part asli pabrikan pun masih terkena tilang [image source]
Tidak hanya itu saja, ada satu jenis motor yang dipasarkan di Indonesia memiliki sistem low beam-nya menyala sebelah atau tidak dua-duanya. Perakitan dan penggunaan low beam nyala sebelah tersebut sudah lulus uji kelaikan sehingga jenis motor yang bersangkutan dapat dipasarkan di Indonesia. Akan tetapi, hal tersebut masih dijadikan alasan polisi untuk menilang sang pengendara.

Bahkan, seorang pengguna motor sport lainnya yang tak luput pernah terkena tilang di Cirebon sempat mengunggah status di Facebook karena polisi menganggap spakbor belakang kendaraannya terlalu pendek, padahal untuk beberapa jenis motor sport keluaran terbaru, memang ada yang sejak dikeluarkan dari pabrik memiliki spakbor pendek dan berbeda dari versi lamanya.

Dengan munculnya berbagai curhatan, keluhan, sindiran sampai hujatan terhadap pihak kepolisian dan penamaan Cirebon sebagai Kota Tilang, Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono menjelaskan bahwa razia yang dilakukan di Cirebon tersebut bukan sengaja untuk menyengsarakan masyarakat, akan tetapi justru untuk menyelamatkan mereka dari berbagai kemungkinan kecelakaan di jalan raya. Bagaimana menurut Anda tentang aksi tilang di Cirebon dan penjelasan dari Kabidhumas Polda Jawa Barat tersebut?

 

Written by Diah

Leave a Reply

7 Selebriti Ini Rela Menghamburkan Uang Untuk Hal yang Aneh

4 Kebiasaan Ini yang Membuat Teman-temanmu Menjauh