Medan – Terhitung mulai 1 November 2014 mendatang, peserta yang mendaftar secara mandiri pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak bisa langsung memanfaatkan kartunya untuk jaminan pelayanan kesehatan.
Menurut Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Medan, dr Mariamah Mkes, selama 10 bulan pelayanan BPJS Kesehatan yang dimulai sejak Januari 2014 lalu, sesaat setelah mendaftar dan membayar iuran, peserta langsung bisa mendapatkan pelayanan. Namun, per tanggal 1 November 2014 mendatang, sudah tidak bisa lagi.
“Mesti menunggu 7 hari baru bisa digunakan,” kata Mariamah didampingi Kepala Unit Kepesertaan dan Pelayanan Peserta Ratna Dewi Ningsih SKM, Minggu (26/10).
Dengan adanya informasi ini, dia berharap masyarakat dapat memahaminya. Jadi, begitu aturan ini dijalankan, masyarakat tidak bertanya-tanya lagi. “Penundaan waktu pelayanan selama tujuh hari sejak melakukan pendaftaran dan pembayaran pertama kali merupakan jangka waktu yang digunakan BPJS Kesehatan untuk menata proses konsolidasi data pada master file kepesertaan,” terangnya.
Kepala Unit Kepesertaan dan Pelayanan Peserta, Ratna Dewi Ningsih menambahkan bahwa perubahan aturan per November mendatang tersebut sudah disosialisasikan secara luas. Harapannya, masyarakat tidak merasa terkejut begitu aturannya direalisasikan.
Peserta juga harus memiliki NIK (nomor induk kependudukan) seperti yang tercantum dalam KTP elektronik atau kartu keluarga yang didasarkan pada ketentuan mengenai NIK sebagai nomor identitas penduduk yang bersifat unik/khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
Selain itu, peserta BPJS kesehatan juga diwajibkan memiliki nomor rekening di bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan antara lain BRI, BNI dan Mandiri. Memiliki nomor telepon dan alamat email.