Viral sebuah video yang memperlihatkan seorang pria berpakaian lengkap Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan hal yang membuat netizen berkomentar pedas. Dalam video berdurasi 57 detik itu, sang petugas terlihat menimpali tulisan “parkir gratis” di plang yang berada di depan minimarket. Petugas itu menimpali dengan cat pilok berwarna putih, sehingga tulisan “parkir gratis” dan peringatan untuk menggunakan kunci tambahan pun tak terlihat lagi.
Video yang kemudian beredar di media sosial ini, mendapatkan banyak komentar dari netizen. Mereka menyebutkan bahwa tindakan penghapusan tulisan “parkir gratis” ini bisa menyebabkan kerugian pengunjung minimarket yang membawa kendaraan pribadi. Pasalnya, yang pada awalnya mereka tak perlu mengeluarkan biaya parkir, kini harus melakukannya. Ada pula netizen yang mempertanyakan apakah benar ini seharusnya di bawah penanganan Dishub.
Diketahui kejadian video tersebut berada di Lombok Barat dan dilakukan oleh petugas Dishub Lombok Barat. Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Fathurahman, mengklarifikasi kejadian tersebut memang benar adanya. Ia mengatakan, minimarket tersebut kemungkinan berada di daerah Labuapi di Terong Tawah. Fathurahman juga meminta maaf atas ketidaknyamanan berbagai pihak terkait video yang viral tersebut.
Namun ia mengatakan, bahwa minimarket tersebut berada di lokasi yang sejak awal memang menjadi objek retribusi di bawah pengelolaan dan pengawasan Dishub Kabupaten Lombok Barat. Toko-toko yang berada di area yang berdempetan dengan bahu jalan, menjadi target penerimaan retribusi daerah dan hal tersebut sudah ada regulasi yang mengatur.
Sebelum melakukan penghapusan tanda parkir gratis, petugas Dishub sudah melakukan koordinasi dengan pengelola minimarket. Meski pemilik minimarket sebelumnya tidak melakukan izin ke pemerintah setempat dalam pemasangan plang bertuliskan parkir gratis.
BACA JUGA: 3 Aksi Heroik Tukang Parkir yang Tak Asal Datang Buat Minta Uang
Selain itu, sudah ada petugas serta juru parkir (jukir) yang tersebar di Lombok Barat untuk menertibkan parkir. 300 jukir resmi juga merupakan masyarakat sekitar. Tarif yang dikenakan untuk pengguna sepeda motor adalah sebesar Rp1.000 dan Rp2.000 untuk pengguna mobil.