Minyak goreng menjadi barang langka saat pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter untuk minyak goreng kemasan premium dan Rp 11 ribu per liter untuk minyak goreng curah. Persediaan minyak goreng di sejumlah supermarket kosong melompong. Banyak supermarket menetapkan aturan untuk menunjukkan KTP saat membeli minyak goreng agar tak ada yang bisa melakukan penimbunan.
Namun kini saat pemerintah resmi mencabut HET tersebut, tiba-tiba persediaan minyak goreng di supermarket melimpah. Sayangnya harga minyak goreng mengalami kenaikan dua kali lipat. Ibu rumah tangga hingga penjual gorengan pun menjerit akibat mahalnya harga minyak goreng. Inilah informasi selengkapnya.
Pemerintah hanya atur HET untuk minyak goreng curah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato memutuskan hanya mengatur HET Rp 14 ribu per liter untuk minyak goreng kemasan curah. Sedangkan minyak goreng kemasan sederhana dan premium dijual dengan harga pasar. Akibatnya harga minyak goreng kemasan naik drastis mencapai Rp 24 ribu per liter.
Mahalnya harga minyak goreng disebabkan kenaikan harga minyak sawit mentah yang mencapai 1.340 dolar AS. Hal ini diikuti dengan menurunnya produksi sawit dalam negeri dan berkurangnya pasokan bahan baku minyak nabati secara global. Selain itu, distribusi minyak juga terganggu akibat pandemi.
Alasan pemerintah cabut HET
Rupanya pangsa pasar minyak goreng di Indonesia masih didominasi oleh kemasan curah. Minyak goreng kemasan hanya menguasai 35 persen dari kebutuhan per bulan. Sementara itu, minyak goreng kemasan curah memiliki pangsa pasar 65 persen. Harga yang ditetapkan pemerintah masih dinilai terjangkau untuk masyarakat.
Namun masyarakat mengaku keberatan dengan mahalnya harga minyak goreng. Mereka harus menghemat karena kebutuhan sehari-hari mengalami kenaikan. Bahkan pedagang gorengan bersiap untuk menaikkan harga lantaran kenaikan harga minyak goreng akan menurunkan keuntungan mereka. Masyarakat pada umumnya menginginkan minyak murah dengan stok berlimpah.
DPR panggil paksa menteri perdagangan
Diketahui DPR sudah dua kali memanggil Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Sayangnya, Lutfi mangkir dari panggilan tersebut. DPR bersikeras akan menggunakan kewenangan mereka untuk memanggil paksa jika Lutfi tetap mangkir di undangan ketiga. DPR mengaku kesulitan mengawasi kelangkaan minyak goreng di Indonesia lantaran Lutfi tak bisa hadir dengan berbagai alasan.
Pemerintah sebenarnya sudah melakukan beberapa upaya untuk mengatasi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Operasi pasar secara massal, pemberian subsidi hingga memastikan ketersediaan minyak goreng sudah dilakukan. Mendag Lutfi meminta kerja sama semua pihak untuk membantu masyarakat agar lebih mudah mendapatkan minyak goreng.