Untuk orang Islam, akikah merupakan sunah yang telah diajarkan. Akikah dilakukan orang orang tua yang baru saja dikaruniai buah hati dengan menyembelih kambing. Namun, tak sedikit orang tua yang menunda akikah dikarenakan saat waktu perhitungan hari belum mempunyai uang yang cukup untuk melaksanakannya. Menjadikan lupa hingga sang buat hati beranjak dewasa.
Sobat Boombastis, bagaimana ya kira-kira hukum anak yang belum melaksanakan akikah sampai mereka dewasa? Yuk kita simak ulasan di bawah ini.
Apa itu akikah?
Dalam agama Islam, kita sebagai umat muslim dianjurkan untuk menjalankan ibadah akikah ketika kita baru memiliki buah hati. Akikah merupakan ibadah mengurbankan hewan kambing sesuai syariat Islam, sebagai bentuk rasa syukur akan keturunan yang baru saja diberikan oleh Alalh SWT kepada kita.
Bentuk dari akikah yaitu menyembelih dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Hukumnya sendiri adalah sunah muakad, di mana yang mampu melakukannya harap dilakukan dan jika belum mampu masih bisa ditunda. Namun, beberapa ulama menyatakan jika akikah adalah hal yang wajib, sebagai upaya penebusan kekangan setan yang mengiringi semua bayi sejak lahir. Maka demi kesejahteraan sang bayi, harus akikah agar bayi terlepas dari hal itu.
Waktu yang tepat untuk melaksanakan akikah
Waktu yang tepat untuk melaksanakan akikah ada pada hari ke tujuh sejak sang buah hati menghembuskan nafas di dunia ini. Namun, jika orang tua merasa belum mampu untuk melaksanakan hal tersebut, akikah bisa dilaksanakan pada hari ke-14 atau hari ke-21 sejak anak lahir.
Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW: “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Disembelih pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama,” (H.R. Ahmad). Meski demikian, sebagian ulama berpendapat jika para orang tua diperbolehkan untuk melaksanakan akikah ketika anaknya sudah menginjak umur dewasa, dan sesuai kesepakatan bisa sang anak ingin mengaqiqahi dirinya sendiri, juga diperbolehkan.
Hukum bagi anak yang belum diakikah sampai dewasa
Beberapa ulama mengatakan anak yang belum diakikah sampai dewasa, ia diperbolehkan untuk mengaqiqahi dirinya sendiri. Namun, ada tiga hal yang mengancam sang buah hati jika belum akikah sedari bayi. Diantaranya yaitu yang pertama jika sang buah hati meninggal sebelum menginjak umur balig, ia tidak akan bisa memberikan syafaat untuk kedua orang tuanya, sampai dia diakikahi. Bentuk syafaat yang dimaksud adalah memberikan kesempatan kepada kedua orang tuanya untuk mendapatkan tempat masing-masing di surga Allah SWT.
Kedua, sang anak bisa mudah celaka pada masa hidupnya. Makna ini dijelaskan oleh Mula Ali Al-Qari rahimahullah, “Tergadai dengan akikahnya, maksudnya adalah, anak itu terhalang mendapat keselamatan dari mara bahaya sampai dia diakikahi“. (Al-Mifshal fi Ahkam Al-Aqiqah, hal. 30). Ketiga, bayi yang baru saja lahir masih bersama kekangan setan, jika belum diakikah akan selamanya masih bersama setan seumur hidupnya.
BACA JUGA: Sering Dianggap Sama, Ternyata Ini Perbedaan Infak dan Sedekah yang Perlu Kamu Pahami
Akikah merupakan sunah yang sebaiknya dilaksanakan semua umat muslim. Hal ini demi kebaikan dan keselamatan keluarga di dunia akhirat.