Sosok Puan Maharani kembali menjadi sorotan ketika dirinya terlihat mematikan mikrofon dalam Rapat Paripurna DPR, yang mengagendakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang. Pada saat itu, salah satu politikus Partai Demokrat yang bernama Irwan tengah memberikan pendapatnya.
Aksi mematikan mikrofon tersebut kemudian viral di dunia maya. Puan pun dinilai tidak mau menerima masukan, saran, atau kritik dari politikus yang mengikuti rapat. Tak hanya sekali ini saja wanita yang menjadi Ketua DPR RI itu menjadi buah bibir. Beberapa aksinya di masa lalu juga pernah menimbulkan kontroversi.
Kontroversi ucapan Puan Maharani di Sumatra Barat
Tangisan Puan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat BBM dinaikkan
Disoraki para guru saat memberi sambutan di peringatan HUT ke-70 PGRI
Mematikan mikrofon dalam Rapat pengesahan RUU Cipta Kerja
Puan Maharani ini keterlaluan. Tertangkap kamera mematikan mic saat anggota @FPD_DPR @irwan_fecho interupsi menyampaikan aspirasi rakyat terkait penolakan thdp RUU Ciptaker Inilah ketua DPR jaman now !!! Membungkam suara Dewan yg gak sepaham pic.twitter.com/OURTI52CYZ
— SAVE MOSLEM (@SaveMoslem1) October 5, 2020
Aksi Puan mematikan mikrofon dalam Rapat Paripurna DPR yang tengah membahas RUU Cipta Kerja, menjadi sorotan lantaran bersamaan dengan politikus Demokrat Irwan Fecho, menyampaikan pendapatnya. Pada saat itu, Azis Syamsuddin selaku pimpinan sidang paripurna sekaligus Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, sempat berdiskusi dengan Puan. Tak lama, putri Megawati itu mematikan mikrofon sehingga suara Irwan tak lagi terdengar.
Momen saat dilantik sebagai Ketua DPR RI
BACA JUGA: Dilantik Jadi Ketua DPR, Inilah Prestasi Puan Maharani yang Terpilih Jadi Wakil Rakyat
Setelah videonya mematikan mikrofon viral di dunia maya, sosok Puan Maharini kemudian menjadi salah satu trending topic di media sosial Twitter. Hingga Selasa (06/10/2020), kata-kata “Puan” telah mencapai 132 tweet. Kebanyakan dikaitkan dengan momen Rapat Paripurna DPR yang akhirnya mengesahkan omnibus law Cipta Kerja sebagai UU.