in

Kampung Akuarium, Bekas Laboratorium Belanda yang Sempat Digusur dan Kini Dibangun Kembali

Keberadaan Kampung Akuarium sempat menjadi sorotan luas saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penggusuran pemukiman tersebut. Menurut Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok yang kala itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, warga Kampung Akuarium menempati lahan tersebut secara ilegal.

Dilihat dari sejarahnya, Kampung Akuarium memiliki kaitan erat dengan pemerintah di era kolonial Belanda yang membuat tempat penelitian untuk menyelidiki fauna laut di sana. Meski sempat digusur, wacana pembangunan kembali dengan konsep yang lebih tertata mulai nyaring terdengar di era Gubernur Anies Baswedan pada saat ini.

Berawal dari laboratorium penelitian fauna laut milik pemerintah Hindia-Belanda

Suasana shelter penampungan dari ketinggian di kawasan Kampung Akuarium [sumber gambar]
Sejarah Kampung Akuarium tak lepas dari keberadaan laboratorium penelitian tentang fauna laut yang didirikan oleh Dr. J. C. Koningsberger, yang dibangun pada 1904 dan selesai tahun 1905. Laboratorium tersebut kemudian dikenal sebagai Visscherij Station te Batavia atau Stasiun Perikanan Batavia yang dibuka untuk masyarakat umum pada 12 Desember 1923.

Lahan yang akhirnya mulai ditempati oleh masyarakat secara liar

Plang nama Kampung Akuarium [sumber gambar]
Di tahun 1960-an, lokasi berdirinya laboratorium tersebut dikenal sebagai Akuarium Pasar Ikan yang menjadi tujuan wisata masyarakat DKI Jakarta. Kawasan itu sempat ditutup oleh pemerintah pada 1970-an sebagai upaya perluasan wilayah Museum Bahari. Pembangunan yang tersendat dan tidak jelas, membuat kawasan tersebut perlahan menjadi pemukiman liar yang disebut sebagai Kampung Akuarium.

Kawasan Kampung Akuarium yang masuk dalam zona merah

Suasana masyarakat di Kampung Akuarium [sumber gambar]
Keberadaan Kampung Akuarium bertahan hingga saat ini. Namun menurut peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ) Provinsi DKI Jakarta, tanah pemukiman tersebut masuk ke dalam zona merah yang tak hanya bisa digunakan oleh pemerintah, tapi juga dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kepentingannya.

Digusur di era Basuki Tjahaja Purnama karena dianggap ilegal

Puing-puing bekas penggusuran di Kampung Akuarium [sumber gambar]
Pengaruh pemerintah rupa-rupanya lebih kuat saat Pemprov DKI era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memutuskan untuk melakukan penggusuran. Saat itu, dirinya menganggap warga Kampung Akuarium tinggal dan mendirikan bangunan secara ilegal di sana. Upaya penggusuran ini pun membuat wilayah tersebut jadi sorotan pada tahun 2016 silam.

Wacana pembangunan kembali Kampung Akuarium oleh Anies Baswedan

https://www.instagram.com/p/CD-zHA6JTHf/

Setelah kepemimpinan Pemprov DKI beralih ke Gubernur Anies Baswedan, Kampung Akuarium akan kembali dibangun dengan konsep rumah berlapis (susun) maksimal empat lantai sebanyak 142 unit. Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.

BACA JUGA: Mengintip Kampung Janda, Pemukiman Padat Wanita yang Bakal Membuat Pria Ogah Pulang

Jika berjalan sesuai rencana, pembangunan Kampung Akuarium mulai pada September 2020. Hal tersebut disambut dengan gembira oleh masyarakat setempat yang sedari dulu ingin memiliki tempat tinggal yang layak huni. Terutama oleh mereka yang berprofesi sebagai nelayan karena tempat tinggalnya dekat dengan laut.

Written by Dany

Menyukai dunia teknologi dan fenomena kultur digital pada masyarakat modern. Seorang SEO enthusiast, mendalami dunia blogging dan digital marketing. Hobi di bidang desain grafis dan membaca buku.

Leave a Reply

Gedung Utama Kejagung Kebakaran, Robot Damkar Seharga Rp37 Miliar Ini Justru Tak Mampu Beraksi

Tak Lagi Main FTV, Ngintip Kehidupan Bunga Zainal yang Kini Mapan dan Hidup Bak Sosialita