Setelah sebelumnya sempat dihebohkan dengan kisah-kisah soal emas milik Indonesia yang diklaim berada di luar negeri, kini hal tersebut kembali menghangat setelah Keturunan Sri Sultan Hamengku Buwono II menuntut agar Inggris mengembalikan rampasan harta berupa emas di masa penjajahan pada tahun 1812 silam.
Dilansir dari Kumparan (26/07/2020), jumlah emas yang dituntut untuk dikembalikan berjumlah 57.000 ton. Hal ini jelas sangat mengejutkan sekaligus mengundang tanya, benarkah Inggris telah menggasak emas milik bangsawan Keraton Yogyakarta pada 208 tahun yang lalu? Selengkapnya, simak ulasan berikut ini.
Peristiwa penjarahan yang terjadi pada tahun 1812 silam
Semua berawal dari peristiwa yang disebut sebagai Geger Sepehi dan berlangsung dalam satu periode. Pada masa itu, tentara Inggris dianggap merampas barang-barang berharga milik Keraton Yogyakarta yang kala itu berada pada masa kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono II sebagai Raja. Kini, keturunannya merasa bahwa benda berharga tersebut harus dikembalikan.
Tuntutan mengembalikan emas yang pada keturunan Keraton Yogyakarta
Tuntutan agar Inggris mengembalikan emas sebanyak 57.000 ton disampaikan oleh Sekretaris Pengusul Pahlawan Nasional HB II, Fajar Bagoes Poetranto. Dilansir dari Kumparan (26/07/2020), dirinya meminta agar emas-emas tersebut dikembalikan pada para keturunan dari Sri Sultan Hamengkubuwono II.
Nilai emas 57.000 ton yang saat ini mencapai puluhan ribu triliun
Jumlah 57.000 ton emas yang dituntut untuk dikembalikan memang luar biasa. Jika dikalikan dengan harga emas batangan terbaru per Senin (27/7) sebesar Rp 997.000 per gram, jumlah tersebut dikali dengan 57.000 ton emas dan hasilnya adalah Rp56 ribu triliun lebih. Jelas ini adalah jumlah yang sangat besar.
Peristiwa mengejutkan yang ditanggapi oleh ahli
Meski demikian, tuntutan pengembalian emas tersebut juga ditanggapi oleh Pakar Hukum Internasional yang juga Guru Besar Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana. Menurut dirinya, hal tersebut tidak rasional dan terkesan mengada-ada. “Ini gugatannya enggak rasional, jadi bahan ketawaan saja,” ucapnya yang dikutip dari Kumparan (26/07/2020).
Alasan tuntutan dianggap oleh ahli tidak rasional dan mengada-ada
Masih menurut Hikmahanto, alasan tersebut tidak rasional lantaran peristiwanya terjadi pada 1812 silam. Saat itu Indonesia belum ada karena baru resmi diakui sebagai negara sejak proklamasi pada 1945. Selain itu, klaim tersebut harus dibuktikan dengan keberadaan harta tersebut secara legal. Pun jika dikembalikan tidak bisa diserahkan pada perorangan, tapi pada negara.
BACA JUGA: 4 Harta Karun Indonesia di Luar Negeri, Konon Bisa Bikin Bumi Pertiwi Langsung Kaya
Emas 57.000 ton tentu merupakan jumlah yang sangat luar biasa. Tentu saja gugatan yang diajukan ke pemerintah Inggris harus dengan ditunjang fakta sejarah yang akurat dan riset secara profesional. Tentu ini akan memakan waktu dan proses yang tidak mudah. Mengingat gugatan ditujukan pada negara lain yang notabene memiliki pengaruh yang besar.