Kasus yang sedang membelit PT Jouska Finansial Indonesia tengah menjadi sorotan masyarakat. Perusahaan tersebut dikabarkan membuat sejumlah kliennya merasa dirugikan terkait jumlah dana yang dikeluarkan untuk diinvestasikan. Kejadian ini juga membuat Satgas Waspada Investasi (SWI) turun tangan.
Sekilas jika mendengar kata-kata investasi, yang terbayang dalam benak adalah keuntungan besar sehingga membuat banyak orang tertarik. Hanya saja, butuh waktu dan usaha keras yang harus dilalui untuk mencapai ke sana. Di tengah-tengah proses itulah terkadang penipuan bisa saja terjadi. Berikut ini beberapa hal yang perlu diketahui terkait perusahaan investasi abal-abal yang harus dihindari agar tidak tertipu.
Tidak mengantongi izin dari OJK
Memperoleh legalitas seperti izin dan telah diawasi oleh OJK merupakan salah satu poin utama dalam menganalisa sebuah perusahaan investasi. Jika tidak memiliki, dikhawatirkan ke depannya bisa terjadi hal-hal buruk seperti penggelapan uang nasabah, membawa kabur uang setoran investasi, dan bentuk penipuan finansial lainnya. Ada baiknya memilih perusahaan pengelola investasi yang telah memiliki izin resmi dari OJK.
Tidak terbuka kepada investor soal rekam jejak perusahaan
Tak hanya izin dan pengawasan dari OJK, kejelasan struktur perusahaan tersebut – baik untuk kepengurusan maupun kegiatan usaha juga harus jelas dan diinformasikan dengan baik kepada investor maupun calon investor. Perusahaan yang tidak melakukan hal ini patut dipertanyakan karena berkaitan soal cara bisnis yang dilakukan (penempatan dana investor), risiko yang ada, serta rekam jejak karena berkaitan dengan integritas perusahaan.
Calon nasabah tidak dijelaskan mengenai cara mengelola investasi yang benar
Salah satu hal penting lainnya adalah soal bagaimana perusahaan tersebut menempatkan dana investasi dari para investornya. Yang jadi masalah adalah jika mereka tidak memberikan petunjuk secara teknis ke mana dan seperti apa dana dikelola. Bisa jadi hal tersebut sengaja dilakukan untuk menyembunyikan bisnis aslinya yang dilakukan. Ini banyak terjadi pada pelaku investasi bodong guna menyamarkan agar kedoknya tidak terbongkar.
Ada indikasi mengarah ke skema ponzy (money game)
Skema ponzi atau money game memang telah dilarang operasionalnya di Indonesia. Cara kerjanya menganut pola jaringan lewat perekrutan anggota pada saat menawarkan produknya, guna mendapatkan hasil dari proses tersebut. Jika ada perusahaan investasi yang cenderung menekankan perekrutan yang demikian, patut dicurigai hal tersebut merupakan indikasi investasi abal-abal yang hanya memutar-mutar uang anggotanya.
Menawarkan keuntungan yang tidak masuk akal
Hal terakhir ini seringkali ampuh untuk menjerat mereka yang buta soal investasi menjadi korban baru yang berikutnya. Iming-iming keuntungan berlipat menjadi jalan bagi investasi bodong melanggengkan usahanya. Bagi mereka yang paham, tentu akan mengetahui jika ada yang memberikan imbal hasil yang besar hanya dalam waktu singkat merupakan penipuan belaka. Jadi harus cermat dan hati-hati ya Sahabat Boombastis.
BACA JUGA: 5 Fakta Penipuan MeMiles, Iming-iming Topup Rp50 Ribu Bisa Dapat Mobil dan Berlian
Ada baiknya sebelum berinvestasi terlebih dulu memiliki pemahaman yang cukup soal produk keuangan yang ditawarkan. Baik dari sisi manfaat maupun risikonya. Selain itu, usahakan agar investasi dilakukan dan dikelola oleh perusahaan profesional yang telah mendapatkan izin dari pihak OJK.