Bekerja sebagai buruh migran di negeri orang memang tak lepas dari berbagai macam risiko. Bukan hanya masalah pekerjaan saja, salah langkah dalam menghadapi suatu masalah juga bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum. Tak jarang kesalahan tersebut bisa berujung pada hukuman mati. Hal semacam inilah yang kerap mengintai para TKI yang bekerja di Arab Saudi.
Meski demikian, tak sedikit dari mereka yang berhasil lolos dari maut meski hukuman mati di Arab Saudi dikenal keras dan sulit dikompromi. Salah satunya dialami oleh Etty binti Toyib, TKI asal Majalengka, Jawa Barat, yang lolos dari eksekusi mati. Tak hanya dirinya, beberapa rekannya sesama TKI juga pernah berhasil lolos dari lubang jarum secara dramatis.
Etty binti Toyib yang berhasil lolos dari hukuman mati meski lama dipenjara
Sebelum divonis hukuman mati, Etty binti Toyib telah terlebih dahulu mendekam di penjara Arab Saudi selama 19 tahun. Dirinya menjadi tersangka setelah dituduh meracuni sang majikan hingga meninggal dunia. Awalnya, keluarga korban menuntut denda 30 juta riyal atau sekitar Rp107 miliar agar dirinya tak sampai dihukum mati. Beruntung, jumlahnya kemudian turun menjadi 4 juta riyal (sekitar Rp15,5 miliar) yang langsung ditebus hingga Etty berhasil diselamatkan.
Neneng Sunengsih yang dibela oleh pengacara Arab Saudi
Nasib Neneng Sunengsih, TKI asal Sukabumi, Jawa Barat, berhasil diselamatkan dari vonis mati setelah dirinya dituduh telah membunuh anak majikannya yang berusia 4 bulan dengan sihir. Upaya pembebasan tersebut berhasil setelah pihak KBRI di Arab Saudi menyewa pengacara lokal yang bernama Naseer Al Dandani. Neneng lolos dari hukuman mati bahkan tak perlu membayar denda atau diyat pada keluarga korban.
Maaf dari keluarga korban membuat Jamilah lolos dari eksekusi mati
Salah satu kisah paling dramatis mungkin terlihat dari kasus yang menimpa Jamilah, seorang TKI asal Cianjur, Jawa Barat. Divonis mati karena melakukan pembunuhan terhadap majikannya. Namun tak lama kemudian, keluarga dari pihak korban memutuskan untuk memberi maaf lantaran pembunuhan tersebut dianggap sebagai bentuk perlawanan dari Jamilah yang hendak diperkosa. Ia juga dibebaskan dari diyat atau uang ganti rugi.
Bayanah selamat setelah membayar denda
Bayanah terbebas dari vonis hukuman mati setelah tidak terbukti memiliki niat membunuh anak majikannya yang masih berusia 4 tahun. Nyawanya selamat dari ancaman hukuman mati, namun ia dikenai denda sebesar 55.000 real. Denda itu, kemudian sudah dibayar lunas oleh Kedutaan Besar RI di Arab Saudi.
Lilik Ernawati yang berhasil pulang ke kampung halamannya
Tuduhan membunuh pria asal Bangladesh sempat membuat Lilik Ernawati divonis mati oleh pengadilan Arab Saudi. TKI asal Banyuwangi, Jawa Timur, tersebut akhirnya terbebas dari dakwaan hukum pancung pada 2015 karena tuduhannya tak terbukti. Meski demikian, ia sempat menjalani masa tahanan selama 8 tahun sejak 2007 silam. Lilik pun berhasil dipulangkan ke kampung halamannya di Banyuwangi, Jawa Timur.
BACA JUGA: Fakta Masamah, TKI Asal Cirebon yang Betah Tinggal Dipenjara Arab Saudi Hingga 8 Tahun
Vonis hukuman mati di Arab Saudi memang selama ini dikenal sangat sulit dihindari dan kerap memakan korban dari para TKI. Kisah mereka di atas yang berhasil lolos dari hal tersebut, bisa dibilang sebagai sebuah anugerah karena masih banyak TKI lain yang nasibnya yang kurang beruntung hingga akhirnya meregang nyawa di tangan algojo.