Kabar soal adanya jenazah anak buah kapal (ABK) yang dilarung ke laut menghebohkan masyarakat Indonesia. Video yang dirilis oleh media Korea Selatan MBC tersebut, sempat diulas oleh Youtuber Jang Hansol dan kemudian viral di media sosial. Dalam ulasannya, pemilik saluran Korea Reomit itu juga menyinggung soal eksploitasi kerja terhadap para ABK tersebut.
Bekerja sebagai anak buah kapal memang memiliki banyak resiko. Salah satunya adalah soal eksploitasi pada pekerja yang biasanya terjadi saat bertugas. Terlebih jika para ABK tersebut tidak mengetahui secara rinci soal hak dan perjanjian mengenai tugas-tugasnya selama bekerja. Lantas, apa saja resiko yang dihadapi oleh mereka?
Jauh dari keluarga dan kampung halaman
Bekerja sebagai ABK yang harus melaut dalam jangka waktu yang lama, merupakan salah satu resiko yang harus siap dihadapi. Mereka yang bergelut dengan profesi ini, harus siap-siap menahan kerinduan terhadap keluarga dan kampung halaman. Terlebih, jalur komunikasi juga sulit dicapai karena berada di tengah lautan.
Semua hal tersebut merupakan resiko alami bagi para ABK. Terutama saat mereka setuju dengan kontrak-kontrak kerja yang terkadang mengikat hingga jangka waktu tertentu. Meski demikian, menahan rindu keluarga tergolong resiko yang rendah dibanding hal lainnya yang justru bakal lebih berat.
Rawan eksploitasi terhadap pekerjaan yang berujung pada perbudakan
Eksploitasi para ABK saat mereka bertugas di kapal pencari ikan memang sudah sering terjadi. Seperti yang dialami oleh para ABK asal Indonesia di kapal Tiongkok Long Xing 629, peristiwa tersebut merupakan salah satu dari sekian kejadian soal eksploitasi yang kemudian berujung pada perbudakan.
Bisa dibilang, fase ini merupakan resiko berat yang bakal dialami oleh para ABK selama mereka bertugas. Pada kasus yang ada di kapal Tiongkok Long Xing 629, para ABK asal Indonesia disebutkan telah bekerja mulai dari jam 11 hingga pukul 4 dan 5 pagi keesokan harinya. Dilansir dari Kompas (07/05/2020), mereka juga diberi makan dan minum yang tidak layak, yakni ikan yang dibuat umpan dan minum dari hasil sulingan air laut.
Harus siap menghadapi segala hal yang terjadi di tengah lautan
Selama bekerja, para ABK itu tak jarang harus bertaruh nyawa dengan kondisi perairan yang terkadang tidak bisa ditebak. Di tengah gempuran ombak, mereka harus bekerja mencari ikan di bawah pengawasan kapten kapal yang tak segan memukul dan menendang mereka jika terlihat bermalas-malasan.
Hal inilah yang dialami oleh para ABK Indonesia di kapal berbendera Taiwan, Rich 01 milik Kwo Jeng Trading Co Ltd. Dilansir dari CNN Indonesia (21/04/2015), mereka dipaksa untuk bekerja dan tidak boleh berhenti barang sedetik pun. Terutama saat proses fishing ground. Bahkan, pemilik kapal juga tidak peduli jika harus mengorbankan nyawa para ABK tersebut.
Hak berupa gaji yang terkadang tak dibayarkan sebagaimana mestinya
Baik kasus yang dialami para ABK asal Indonesia di kapal pencari ikan Rich 01 maupun Long Xing 629, hak mereka berupa gaji juga kerap tak dibayarkan sesuai perjanjian kontrak kerja yang ada. Alhasil, lengkaplah penderitaan mereka yang akhirnya bekerja seperti budak. Terutama saat dipaksa beraktivitas dengan jam-jam yang panjang.
Padahal, hak-hak ABK yang bekerja di sebuah kapal ikan telah diatur dalam undang-undang. Menurut Konvensi ILO No 188 Tahun 2007 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan, para ABK berhak beristirahat selama 10 jam sehari pada kapal yang tetap di laut selama tiga hari. Hal inilah yang terkadang luput dari kontrak kerja mereka.
BACA JUGA: Menengok Profesi Tukang Cuci Piring Kapal Pesiar, Gaji Bisa Buat Belanja Motor Tiap Bulan
Dalam beberapa laporan yang ada, para ABK tersebut rata-rata dipekerjakan di kapal pencari ikan asing yang tidak resmi atau illegal fishing. Terlebih, adanya pihak-pihak seperti perusahaan yang memberangkatkan awak kapal tanpa melalui prosedur resmi juga jadi problem tersendiri. Tak salah jika Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menyebut profesi mereka termasuk pekerjaan yang berisiko tinggi. Gimana menurutmu Sahabat Boombastis?