Wilayah perairan Natuna kini tengah menjadi sorotan lantaran membuat Indonesia dan China saling adu klaim satu sama lain. Negeri tirai bambu itu memicu kemarahan Indonesia lantaran menggunakan aturan Nine-Dash Line yang tidak diakui secara internasional.
Baik Indonesia maupun China, kedua negara tersebut mempunyai kepentingan di atas perairan Natuna. Selain soal kedaulatan wilayah, kandungan di dalam samudera tersebut juga sangat menggiurkan siapa saja. Tak heran jika China betah mengawal nelayan dari negaranya untuk mengambil ikan secara ilegal. Apa saja kekayaan SDA yang dikandung Natuna, simak ulasan Boombastis.com berikut ini.
Kekayaan biota laut berupa ikan dan udang yang melimpah
Tak salah jika Natuna dan sekitarnya menjadi tempat favorit bagi para pencuri ikan (ilegal fishing) asal China dan Vietnam. Hal ini diketahui dari melimpahnya jumlah biota laut yang ada di dalamnya. Jenis biota laut berupa ikan pelagis kecil menempati urutan teratas jika dilihat dari potensi jumlahnya.

Kandungan migas yang diperkirakan mencapai 144,06 (triliun kaki kubik)
Sebagai salah satu produsen minyak dan gas bumi di dunia, Indonesia juga menyimpan kekayaan migas di Natuna. Bahkan, jumlah yang terkandung di dalamnya disebut-sebut sebagai yang terbesar di kawasan Asia Pasifik. Tak salah bila hal tersebut menjadikan Natuna sebagai salah satu ‘harta karun’ yang melimpah bagi Indonesia.

Cadangan minyak bumi sebesar 298,81 juta barel
Setelah adanya kandungan gas di dalam perut Natuna, wilayah perairan itu juga memiliki cadangan minyak bumi yang termasuk melimpah. Menurut paparan Rencana Strategis Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Natuna 2012-2016 yang dikutip dari CNNIndonesia.com (23/06/2016), ada sekitar 227 sumur minyak dalam wilayah kerja Natuna.

BACA JUGA: Nine-Dash Line yang Bikin China Berani Kurang Ajar Pada Indonesia di Natuna
Begitu melimpahnya Sumber Daya Alam (SDA) yang dikandung oleh Natuna, membuat wilayah perairan tersebut diklaim oleh China lewat aturan Nine-Dash Line miliknya. Tak mau kalah, Indonesia sebagai pemilik kedaulatan yang sah lewat UNCLOS 1982 PBB juga melakukan hal yang sama.