Seorang perempuan berinisial YI asal Solo, Jawa Tengah, menjadi pembicaraan lantaran sebuah iklan yang dinilai menyudutkan dirinya. Hal ini diketahui dari salah satunya poster fotonya dengan tulisan “siap digilir” untuk melunasi pinjaman sebesar Rp 1.054.000. dari sebuah perusahaan financial technology (fintech) atau pinjaman online, tempat di mana dirinya tengah terbelit hutang.
Hanya gara-gara terlambat dua hari membayar cicilan pinjaman seperti yang dilansir dari Regional.kompas.com, YI pun harus menanggung malu lantaran mendapat teror berupa poster bernada melecehkan dari oknum petugas pinjaman online di media sosial. Meski demikian, alasan di bawah ini mungkin bisa jadi pertimbangan sebelum menggunakan jasa fintech, terlebih jika bukan untuk keperluan yang mendesak.
Takutnya belum bisa membedakan antara keinginan dan kebutuhan
Fintech memang menjadi solusi bagi siapa saja yang membutuhkan dana secara cepat. Sayangnya, hal tersebut terkadang digunakan untuk sesuatu yang jelas bukan menjadi kebutuhan utama. Misalnya, ingin membeli sebuah barang yang sejatinya berasal dari keinginan alias nafsu belaka. Parahnya, hal tersebut dibiayai dari pinjaman yang bebannya harus dibayar setiap bulan. Jadi, ada baiknya jika tak usah gunakan pinjaman online jika tidak terlalu dibutuhkan.
Menghindakan diri dari Godaan “mudah di depan” dan “Pinjaman cepat cair”
Dalam mencari ‘mangsa’, beberapa fintech terkadang menjanjikan rayuan mautnya, yakni “mudah di depan” dan “Pinjaman cepat cair”. Bagi yang paham, tentu saja hal ini bukannya tidak mengandung resiko bagi peminjam di kemudian hari. Salah satunya yang patut diwaspadai adalah jebakan bunga pinjaman yang tinggi. Alih-alih ingin untung, yang ada malah buntung. Maka dari itu, hindari sedini mungkin ‘godaan’ dari fintech yang kerap mengobral janji sebagai pancingannya.
Mengamankan diri dari incaran pinjaman online Ilegal
Jika tidak terdesak oleh kebutuhan, ada baiknya menghindar dari fintech yang jumlahnya semakin bejibun dari hari ke hari. Bukan apa-apa, maraknya pinjaman online ilegal terkadang membuat kita tidak waspada dan cenderung abai. Terlebih saat terkena jebakan berupa kemudahan dalam mencairkan dana dan lain sebagainya, tentu kita bakal menjadi korban baru bagi mereka.
Data pribadi yang rentan di salahgunakan
Jika fintech resmi, mungkin data pribadi kita yang ada di dalam database mereka bisa tersimpan dengan aman karena diatur sesuai regulasi. Tapi, hal tersebut tidak berlaku bagi pinjaman online yang beroperasi secara liar. Contohnya, lihat saja kasus perempuan berinisial YI yang telah disebutkan di atas. Bagaimana data pribadinya malah digunakan untuk mengintimidasi dirinya yang notabene adalah konsumen alias peminjam.
Biaya lain-lain yang bakal memperberat dirimu
Berapa pun plafon pinjaman yang diajukan, tetap saja ada biaya lain-lain yang semakin membuat peminjam tidak merasa nyaman. Salah satunya adalah biaya keterlambatan yang bakal dibebankan jika cicilan tak terbayar tepat waktu. Meski hanya berkisar Rp 5000 hingga Rp 40.000, tetap saja hal tersebut adalah duit ekstra yang harus dikeluarkan jika ada keterlambatan. Untung atau rugi, Sahabat Boombastis pasti punya jawaban sendiri.
BACA JUGA: Melecehkan Hingga Ancam Bunuh Nasabah, Ini Cara Ngawur Fintech Tagih Utang ke Peminjam
Memang, kebutuhan hidup yang mendesak terkadang membuat seseorang ingin mendapatkan uang dengan cepat. Fintech pun terkadang menjadi pilihan demi tercapainya keinginan tersebut. Namun demikian, perlu kehati-hatian dan ketelitian dalam memilih perusahaan pinjaman. Jika lalai, kejadian seperti YI di atas bisa saja kamu alami sebagai korban berikutnya.