in

Dianggap ‘Menyembuhkan’, Inilah Sisi Lain Ganja yang Jadi Perdebatan di Indonesia

Setelah komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung ditangkap karena penyalahgunaan narkotika berupa sabu-sabu, artis sekaligus pemeran film “Dear Nathan”, Jefri Nichol juga ditahan akibat kasus serupa. Dilansir dari News.detik.com, ia ditangkap polisi atas kepemilikan 6,01 gram ganja yang disimpan di kediamannya. Alhasil, dirinya hingga saat ini masih diperiksa di Polres Jakarta Selatan.

Ganja sendiri termasuk salah satu benda yang hingga kini masih menjadi perdebatan di Indonesia. Dalam sejarahnya, serat daripada tanaman hijau itu sempat digunakan sebagai bahan kain pada abad ke 14. Seiring dengan berjalannya waktu, nasib ganja sebagai bahan baku berbagai kebutuhan manusia mulai terancam pada akhir 1930-an, di mana perusahaan bernama Du Pont, melobi pemerintah AS memasukkan benda tersebut ke dalam narkotika golongan 1.

Ilustrasi ganja [sumber gambar]
Hingga sampai di Indonesia, ganja menjadi salah satu jenis tanaman yang dilarang untuk dibudidayakan. Bukan apa-apa, tanaman bernama latin cannabis itu memiliki beragam efek negatif dan bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Dikutip dari Beritasatu.com, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan, penggunaan narkotika jenis ganja untuk pengobatan alternatif belum diperlukan di Indonesia. Ya, tanaman hijau itu masih dikategorikan sebagai narkotika alias benda yang berbahaya untuk dikonsumsi.

Di sisi lain, ada banyak usulan agar keberadaan ganja segera dilegalkan di Indonesia. Salah satunya datang dari sosok Dhira Narayana, pendiri sekaligus Ketua LGN, Lingkar Ganja Nusantara yang getol mengampanyekan legalisasi ganja untuk kesehatan. Dikutip dari Suara.com, LGN merupakan gerakan untuk mendorong legalisasi ganja di Tanah Air. Mereka tertarik untuk membongkar mitos dampak negatif ganja, yang bahkan oleh pemerintah dituangkan dalam Undang-undang Narkotika tahun 2009.

Mungkin, kita juga bisa melihat kasus dari Fidelis Ari Sudarwoto pada 2017 silam. Saat itu, ia menanam 39 batang ganja demi mengobati penyakit langka sang istri. Sayang, usahanya tersebut akhirnya mengantarkan Ari meringkuk di balik jeruji besi dengan penjara selama 8 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 1 bulan penjara. Ari dianggap menyalahi Pasal 111 dan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada intinya, hukum di Indonesia memegang prinsip bahwa ganja termasuk obat-obatan terlarang.

Jika dilihat kembali ke belakang, penggunaan ganja di Indonesia juga marak dilakukan selain untuk keperluan medis. Menurut laporan Murizal Hamzah di koran Sinar Harapan edisi 2 Juli 2008 yang dikutip dari dw.com menyebutkan, masyarakat Indonesia mengenal ganja pada abad ke-19, setelah Belanda sengaja mendatangkan tanaman ganja dari India ke Aceh sebagai penghalau hama kopi di Gayo, Aceh Tengah, di mana benda tersebut dianggap mampu melindungi tanaman tembakau dari hama ulat dengan cara ditanam secara berdampingan.

Ilustrasi ganja yang dimanfaatkan [sumber gambar]
BACA JUGA: Mengenal Rastafarian, Aliran Kepercayaan yang Sering Diidentikkan dengan Ganja

Pro kontra tentang ganja memang menjadi topik yang menarik untuk dibahas. Terlebih ada dua sisi pandangan yang mengemukakan pendapata mereka masing-masing. Menolak berdasarkan aturan undang-undang, atau pun mendukung karena merasa ada sisi lain dari ganja yang perlu diangkat. Menurutmu gimana sahabat Boombastis?

Written by Dany

Menyukai dunia teknologi dan fenomena kultur digital pada masyarakat modern. Seorang SEO enthusiast, mendalami dunia blogging dan digital marketing. Hobi di bidang desain grafis dan membaca buku.

Leave a Reply

5 Orang Beruntung Mendapat ‘Tiket Sultan’, Handphone Hingga Gopro Ada dalam Genggaman

Fenomena Ibu-ibu Saat Main Media Sosial, Upload Foto Seabrek Hingga Curhat Panjang Lebar