Bersaing untuk memperoleh suara rakyat dalam dunia politik dengan cara kreatif, tentu bukanlah hal yang baru. Terutama di era yang serba digital seperti saat ini. Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Evi Apita Maya, Calon Anggota DPP Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan cara mengedit foto wajah pada Alat Peraga Kampanye (APK) miliknya. Namun, hal tersebut justru menjadi masalah dan digugat secara hukum oleh lawan politiknya.
Dilansir dari nasional.kompas.com, ia digugat oleh Calon anggota DPD dari Nusa Tenggara Barat ( NTB) Farouk Muhammad, karena Evi menurutnya telah melakukan manipulasi dengan mengedit foto pencalonan di luar batas wajar. Dalam APK, tampak wanita yang menjadi lawannya dalam pencalonan itu terlihat cantik dan anggun. Alhasil, permasalahan ini pun naik hingga ke meja Mahkamah Konstitusi (MK).
Raih suara terbanyak dan lolos jadi senator dari Dapil NTB
Menempat nomor urut 26, Evi Apita Maya sukses lolos sebagai senator terpilih dari Nusa Tenggara Barat (NTB. Dilansir dari news.detik.com, ia berhasil maju bersama empat anggota lainnya menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Saat rekapitulasi hasil penghitungan surat suara, Evi memperoleh vote terbanyak sebesar 283.868 suara. Tak hanya itu, perolehan ini juga membuat dirinya sukses mengalahkan petahana, Prof Farouk Muhammad.
Digugat ke MK karena dengan alasan edit foto wajah ‘terlalu cantik’
Sayang, raihan kemenangan Evi ternyata dipermasalahkan oleh lawannya dalam pemilihan caleg, Farouk Muhammad yang merupakan sosok petahana. Dikutip dari BBC.com, pria yang meraup 188.678 suara itu mempersoalkan foto hasil editan Evi Apita Maya yang dinilai ‘berlebihan’ alis ‘terlalu cantik’ dan kemudian membawanya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya pula, Farouk yang tersingkir dari kontestasi pemilihan caleg juga mempermasalahkan logo DPD RI dalam spanduk APK-nya.
Kontestan lainnya juga digugat karena masalah foto
Belum cukup dengan Evi, tim kuasa hukum Farouk Muhammad juga menyoroti foto pesaing lainnya, H Lalu Suhaimi Ismy. Pihaknya menuding, caleg dengan nomor urut 35 itu menggunakan pas foto lama untuk pencalonan. Sama seperti saat dirinya menjadi calon pada Pemilu DPD RI 2014 lalu. “Sehingga, calon yang bersangkutan telah berlaku tidak jujur dalam pemenuhan persyaratan sebagai calon anggota DPD RI,” ucap Happy Hayati Helmi, kuasa hukum Farouk Muhammad yang dikutip dari BBC.com
BACA JUGA: Bikin “Kumuh”, Inilah Fenomena “Sampah” Visual di Ruang Publik Saat Tahun Politik di RI
Menggunakan aplikasi yang bisa mempercantik wajah demi meraih popularitas, mungkin bukanlah hal yang baru di ranah politik. Tentu saja, berlomba-lomba tampil bagus secara visual merupakan salah salah strategi agar tampak berwibawa di mata masyarakat. Meski hal tersebut hanya sebatas mengedit wajah agar terlihat kinclong. Gimana menurutmu Sahabat Boombastis?