Kasus Bank Century yang sempat heboh pada tahun 2008 silam, menjadi sebuah skandal keuangan yang sangat merugikan keuangan negara. Peristiwa ini juga menyeret sejumlah nama yang akhirnya menjadi pesakitan setelah diciduk oleh petugas KPK. Salah satu dari sekian yang terlibat adalah sosok Robert Tantular yang merupakan yang merupakan bos dari Bank Century.
Dilansir dari nasional.tempo.co, pemerintah akal menyita aset milik Eks Bos Century Robert Tantular setelah kasusnya bergulir selama belasan tahun. Diketahui, pria yang juga memiliki saham di Bank tersebut memiliki aset yang tersebar di luar negeri. Hal inilah yang kemudian menjadi fokus pemerintah untuk kemudian diburu dan disita. Lantas, seperti apa sepak terjang Robert seiring dengan terjadinya skandal Bank Century?
Mendirikan Bank Century Intervest Corporation (Bank CIC) pada 1989
Pada tahun 1989, Robert Tantular yang mendirikan Bank Century Intervest Corporation (Bank CIC), yang kemudian melakukan penawaran umum terbatas pertamanya di tahun 1999. Dilansir dari news.detik.com, Bank CIC diketahui tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Bank Indonesia. Terlebih, auditor dari dari BI menemukan rasio modal Bank CIC amblas hingga minus 83,06% dan CIC kekurangan modal sebesar Rp 2,67 triliun.
Bank CIC mulai bermasalah dan membuat Robert Tantular dihukum penjara
Hingga kemudian, Bank CIC berubah menjadi PT Bank Century Tbk yang merupakan hasil peleburan Bank Danpac, dan Bank Picco. Masalah mulai datang setelah Antaboga Delta Sekuritas yang dimiliki Robert Tantular mulai tak sanggup membayar kewajiban atas produk discreationary fund yang dijual Bank Century sejak akhir 2007. Alhasil, masalah yang belum terselesaikan membuat Bank Century menghadapi tuntutan ribuan investor Antaboga, di mana penggelapan dana investasi senilai Rp 1,38 triliun yang diduga mengalir ke Robert Tantular. Alhasil, dirinya kemudian divonis 21 penjara karena terlibat dalam empat kasus perbankan dan pencucian uang.
Akhirnya dibebaskan meski meski kasus Bank Century belum terselesaikan
Meski divonis 21 tahun penjara, mantan bos dari Bank Century diketahui hanya menghuni selnya di Lapas Klas I Cipinang selama 10 tahun karena mendapatkan kelonggaran berupa bebas bersyarat. Ini artinya, masih ada 11 tahun sisa waktu yang seharusnya dijalani. Laman news.detik.com menuliskan, KPK bahkan sempat mempertanyakan bebas bersyaratnya Robert Tantular dari penjara. “Jadi kalau tiba-tiba dia dihukum berapa tahun sebenarnya, 21 tahun, dan dia hanya menjalani setengah, itu pun 10 tahun lebih ya. Ya itu tolong ditanyakan Kementerian Hukum dan HAM,” ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Asetnya di luar negeri bakal diburu dan disita pemerintah
Karena merupakan aset hasil dari tindak kejahatan perbankan, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikabarkan bakal melakukan penyitaan terhadap aset milik mantan pemilik saham Bank Century, Robert Tantular di luar negeri. Dikutip dari nasional.tempo.co, jumlah aset yang bakal disita diperkirakan mencapai Rp 100 miliar. Bahkan saat kasus Bank Century mulai terjadi, kepolisian mendeteksi harta Robert Tantular dilarikan ke 10 negara, antara lain, Hong Kong, Mauritius dan Amerika Serikat. Nilainya pun mencapai Rp 12 hingga 13 triliun.
BACA JUGA: Korupsi Rp 4,58 Triliun, Inilah Sosok Sjamsul Nursalim yang Masuk 50 Orang Terkaya di RI
Kasus Bank Century menjadi skandal terbesar kedua yang pernah terjadi di Indonesia. Sebelumnya, ada kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mencapai lebih dari Rp 600 triliun. Dalam hal ini, sosok Robert Tantular menjadi yang paling disorot lantaran posisi sebagai bos sekaligus pemilik saham dari Bank Century. Semoga cepat terselesaikan ya Sahabat Boombastis.