in

Tak Terima Diklakson Emak-emak, Pria Ini Langsung Lakukan Hal yang Kurang Ajar

Jalan raya di Indonesia selalu saja menorehkan banyak cerita. Seperti halnya peristiwa yang lagi trending di media sosial akhir-akhir ini. Dikutip dari kanal youtube Viral Negriku, tampak ada seorang pria yang marah-marah kepada emak-emak di pinggir jalan.

Berawal dari si lelaki yang memarkirkan mobil berwarna jingganya secara sembarangan di tepi jalan. Lalu, emak-emak yang gunakan mobil biru tidak bisa lewat, sehingga ia terpaksa mengklakson supaya pria tersebut bisa memindahkan mobilnya. Namun, bukannya memindahkan mobil, lelaki bertubuh besar itu marah-marah sambil menghampiri emak-emak tersebut.

Kemudian terjadilah adu mulut ketika si emak keluar dari mobilnya. Hal ini pun memicu seorang pengendara motor untuk melerai keduanya. Tapi, apa yang dilakukan pria berkacamata ini sungguh di luar batas. Ia malah menampar si emak-emak tersebut dengan keras dan membuat wanita ini mengejarnya karena tidak terima.

Kejadian yang ada di Sumedang ini mengundang banyak amarah dari para warganet. Pasalnya, pria tersebut sudah berani berbuat kekerasan kepada wanita di muka umum. Padahal, ia yang berbuat salah namun tidak ada pengakuan dari dirinya. Alhasil, menurut keterangan akun instagram @info_sumedangtandang, lelaki berbaju abu-abu ini telah diamankan oleh kepolisian.

Kegeraman para netizen [Sumber Gambar]
Perlakuan dari lelaki tadi sangatlah tidak pantas ditiru, gengs. Bukan hanya dari segi apa yang telah dilakukannya oleh ibu-ibu berjilbab itu. Tapi juga tindakannya memarkirkan kendaraannya secara sembarangan di tepi jalan. Selain bisa menghalangi orang untuk lewat, ini sama saja dengan melanggar aturan yang ada lho, gengs. Yaitu Pasal 287 Ayat (3) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi sebagai berikut.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar tata cara berhenti dan Parkir dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Parkir sembarangan bisa kena denda atau penjara [Sumber Gambar]
Itu kan kesalahan dari si pria. Lantas, apakah si emak-emak ini juga punya kesalahan karena mengklakson lelaki tadi? Dilansir dari Kompas Nasional, jika pembunyian klakson memang seharusnya hanya dilakukan sekali. Ini dilakukan supaya tidak menimbulkan kebisingan sehingga mengganggu pengendara lain. Namun, kalau sudah seperti ini, kemungkinan sih tidak apa untuk dilakukan. Sebab memang si emak ingin memberikan peringatan kepada lelaki tambun tadi untuk memindahkan mobilnya agar tidak menghalangi jalan.

BACA JUGA : Hanya Perkara Klakson, 4 Orang Ini Sampai Baku Hantam di Tengah Jalan

Fenomena yang menimpa pria dan emak-emak tadi memang sangat mengundang amarah. Apalagi si lelaki tadi belum mengeluarkan kata maaf terkait penamparan dan juga parkir sembarangan. Ya sudah, tak perlu emosi, ini kan masih bulan puasa. Jadi kita doakan saja semoga ada solusi baik atas masalah yang menimpa mereka berdua.

Written by Firdha

Firdha Rahma, dilahirkan di Kota Malang tanggal 5 Agustus 1994. Ia tergabung di Boombastis.com sejak bulan Desember 2017. Perempuan bermata sipit ini suka sekali warna merah dan hewan yang bernama kucing. Dia mempunyai hobi menonton film segala genre, menulis dan baca-baca artikel tentang teknologi ponsel yang terbaru.
Punya hobi menulis sejak SMK, tapi belum begitu aktif di dunia blog. Nah, karena kuliah ada sedikit waktu senggang jadi kegiatan menulis bisa diterapkan kembali ke dalam blog. Blognya berisi tentang travelling, kuliner dan review film.

Leave a Reply

Kisah Mantan Kuli Bangunan yang Kini Sukses Bangun Masjid dan Rumah Tahfiz Al-Qur’an

Telan Banyak Korban, Inilah 4 Penjara Dunia yang Memiliki Kisah Kerusuhan Paling Bar-bar