Pasca benturan antara aparatur penegak hukum dengan oknum masa menolak hasil rekapitulasi pemilu 2019, pemerintah melakukan tindakan pembatasan terhadap sejumlah media sosial. Berkat hal tersebut medsos-medsos beken macam Whatsapp, Instagram, hingga Facebook sulit untuk diakses penggunanya. Bahkan butuh bantuan VPN untuk bisa menggunakannya.
Tujuan dari pembatasan tersebut adalah untuk memerangi isu hoax yang bisa memperkeruh suasana panas ibukota. Lebih jauh tentang hal tersebut, ternyata Indonesia bukanlah satu-satunya negara pernah melakukan pembatasan media sosial. Beberapa negara yang wilayahnya dalam kondisi genting juga pernah melakukan hal serupa, untuk meminimalisir sebuah kejadian-kejadian besar lebih parah lagi.
Salah satu negara yang pernah mengunakan cara tersebut adalah Sri Lanka. Ketika itu mereka melakukan pembatasan media sosial pasca kejadian aksi teror bom bunuh diri di 3 gereja dan 3 hotel mewah, pada Minggu Paskah, 21 April 2019. Alasan mereka melakukan hal tersebut adalah mencegah penyebaran ujaran kebencian di tengah masyarakat yang trauma dengan teror. Selain itu, juga jadi cara mengurangi sikap saling curiga antar kelompok masyarakat.
Jauh sebelum Indonesia dan Sri Lanka, pemblokiran terhadap beberapa platform media sosial juga dilakukan oleh China. Kejadian yang terjadi 10 tahun lalu itu, disebabkan oleh kerusuhan mematikan yang terjadi di wilayah Xinjiang, tempat tinggal Muslim Uighur. Bahkan agar sosial media tidak memperkeruh suasana, dua minggu sebelum peristiwa kelam itu Negara Tirai Bambu terlebih dahulu melakukan pemblokiran terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan layanan google.
Masih tentang hal ini, negara lain yang juga melakukan hal serupa di tengah kondisi negara yang genting adalah Iran. Ketika itu pemblokiran dilakukan sesaat setelah pecahnya protes massal mencapai jutaan orang, menentang kemenangan capres Ahmadinejad dalam Pilpres 2009. Usut punya usut, nama-nama platform populer seperti Facebook, Twitter, Istagram, Telegram dan YouTube, yang menjadi sasaran pemblokiran pemerintah Iran.
Nama negara lain yang juga melakukan hal serupa terhadap media sosialnya adalah Bangladesh. Negara kecil tersebut melakukan pemblokiran, lantaran membludaknya amarah para pengguna medsos, pasca keputusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Mahkamah Bangladesh kepada 2 terpidana perang. Kabarnya berkat kondisi tersebut Twitter dan beberapa aplikasi chatting seperti Whatsapp tetap dilarang beroperasi.
BACA JUGA: Facebook Alami Kebocoran Data, 4 Media Sosial Karya Anak Bangsa Ini Bisa Jadi Penggantinya
Itulah tadi sobat Boombastis beberapa negara yang melakukan pemblokiran terhadap media sosial di negaranya. Asal tidak untuk membatasi kebebasan bersuara atau lainnya, tentu hal ini tidaklah apa-apa untuk dilakukan. Apalagi jika tujuannya adalah meminimalisir kekacauan, tentu sebagai warga negara kita wajib untuk mendukung.