Kasus pengeroyokan yang menimpa gadis SMP di Pontianak beberapa hari lalu, masih hangat hingga saat ini. Apalagi ditambah dengan kelakuan para pelakunya yang membuat netizen auto geram. Pasalnya, di kantor polisi, mereka masih sempat-sempatnya membuat boomerang di instagram pribadinya. Lalu, salah satu tersangka juga bilang kalau netizen yang menghujatnya apa sudah merasa jika diri mereka suci. Yah, kata-katanya ngikutin Awkarin yang dulu sempat menyanyikan lagu dengan lirik, kalian semua suci, aku penuh dosa~
Dari sini, netizen pun murka dengan kelakuan para tersangka. Bukan hanya dengan marah-marah, tapi warganet dari segala penjuru juga mencari identitas asli dari para pelaku penganiayaan. Mereka lakukan hal ini kebanyakan untuk mempermalukan si tersangka dengan data yang sudah didapat. Dan rakyat online juga tak segan-segan untuk menyebarkan data asli tersebut ke berbagai media sosial. Padahal, perbuatan mereka yang seperti bakal merugikan diri sendiri lho.
Terdapat sebutan bagi siapa saja yang sebarkan data pribadi orang lain
Menyebarkan informasi pribadi orang lain ternyata ada sebutannya gengs. Dilansir dari tirto.id, nama aktivitasnya berupa Doxing. Sebagaimana diwartakan oleh The Economist, doxing merupakan sebuah refleksi dari kegiatan peretas yang suka mengumpulkan data pribadi dari targetnya.
Biasanya, informasi yang dikumpulkan yaitu nama, alamat, nomor telepon serta identitas pribadi lainnya. Tak jarang juga si peretas menggunakan data-data tersebut untuk diterbitkan ke media sosial. Entah berfungsi sebagai ancaman atau keperluan lain.
Pernah dilakukan oleh pejabat di Indonesia
Doxing tak hanya dilakukan oleh masyarakat biasa seperti kita-kita ini. Tapi juga pernah dilakukan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo di tahun 2017 lalu. Beliau sangat geram dengan pendukung Basuki Tjahaja Purnama (BTP) yang bernama Veronica Koman Liau karena perkataannya sempat membuat telinganya merah. Wanita tersebut mengkritik pedas pemerintahan Jokowi dari dulu hingga saat ini.
Sehingga, dari kelakuan perempuan yang akrab disapa Vero ini, Tjahjo Kumolo membuka hampir semua data pribadinya. Dan hal ini ternyata memicu reaksi keras dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) hingga Elsam karena menteri tersebut telah melakukan Doxing.
Penyebaran data orang lain sudah diatur dalam undang-undang
Perbuatan yang kadang dilakukan oleh warganet ini sudah ada aturannya di Indonesia. Tepatnya di dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 11 tahun 2008. Nah, aturannya terdapat di Pasal 26 UU Nomor 19 Tahun 2016. Isinya adalah sebagai berikut.
(1) Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
(3) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
(4) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sudah tidak relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai tata cara penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam peraturan pemerintah.
Ada sederet sanksi yang bakal diterima oleh pelaku doxing
Jangan kira ini hanya aturan biasa ya. Di belakangnya, terdapat ketentuan sanksi jika ada yang berani menyebarkan informasi pribadi orang lain tanpa izin. Aturan ini berada di Pasal 45A dan 45B UU Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal 45A
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45B
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Supaya terhindar dari doxing, perlu lakukan hal ini
Tuh, sudah tahu kan kalau ternyata menyebarkan identitas seseorang tanpa izin bisa dihukum seberat-beratnya? Jadi, mulai sekarang biasakan untuk mengendalikan emosi terhadap semua kasus yang terjadi. Ya walaupun penulis tahu sendiri jika peristiwa yang menimpa Audrey ini sudah sangat keterlaluan. Tapi, tak ada salahnya untuk bersabar dan tak perlu mencari tahu identitas asli dari para tersangka.
Kita kawal saja fenomenanya melalui berita maupun media sosial tentang bagaimana perkembangannya. Marah boleh, namun tak seharusnya kita turut menghakimi para perempuan yang telah mengeroyok gadis SMP tersebut. Biarkan saja Tuhan yang membalasnya, sedangkan kita cukup diam dan mendoakan yang terbaik agar masalah cepat terselesaikan.
Bagaimana pun marahnya kita kepada pelaku, ada baiknya untuk tidak menyebarkan informasi pribadi mereka di media sosial. Memang hal tersebut akan membuat si tersangka malu, tertekan dan bahkan menyesal atas perbuatannya. Tapi, doxing yang dilakukan malah menjadi bumerang bagi si penyebarnya. Jadi, mulai sekarang, kendalikan hati, pikiran dan juga jari kalian ya. Pikirkan matang-matang sebelum melakukan apapun di media sosial.
Oh iya, satu lagi nih. Kalau kalian ingin menyuarakan pendapat tentang kasus pengeroyokan Audrey, jangan lupa kunjungi halaman ini ya.