Pemilihan presiden di tahun 2019 sudah semakin dekat. Di mana semua pihak partai berlomba-lomba untuk mempromosikan diri sendiri dan presiden panutannya. Dan lagi bendera serta baliho yang berhubungan dengan pemilu nanti sudah mulai dipasang di mana-mana.
Namun tak hanya itu gengs. Sejatinya pemilihan presiden, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga tidak tinggal diam. Terbukti dengan banyaknya aturan baru yang mungkin belum Sahabat Boombastis tahu.
Tidak boleh berfoto di saat pemilihan umum
Nah lo, siapa yang suka foto-foto saat pemilihan umum? Pasti banyak kan yang melakukannya? Eh, tenang-tenang gengs. Foto-foto di saat pemilihan presiden (pilpres) dan upload tinta di jari tetap diperbolehkan kok. Foto-foto yang dilarang adalah mengambil gambar ketika mencoblos di bilik suara.
Juru Bicara KPU bernama Sikka Herimanto mengungkapkan, para pemilih dilarang mengambil gambar saat di bilik suara dan mengunggahnya ke media sosial. Aturan ini sudah tertulis di dalam Pasal 42 Publik Rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 mengenai Pemungutan dan Penghitungan Suara. Di aturan itu disebutkan, jika ada yang melanggar akan dikenakan sanksi. Namun untuk hukumannya akan diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing.
Adanya pengurangan jumlah pencoblos di TPS
Mungkin Sahabat Boombastis berpikiran kalau jumlah pencoblos pada setiap TPS itu tidak ditentukan. Pasalnya, itu semua tergantung berapa orang yang tinggal di daerah dekat TPS tersebut. Namun sayangnya, perkiraan itu kurang benar lantaran ternyata jumlah pencoblos dibatasi gengs yaitu 500 orang.
Tapi, kini aturan baru mulai digerakkan nih. Pencoblos yang pada awalnya berkisar 500 sekarang menjadi 300 orang. Ketua Komisioner KPU yaitu Ilham Saputra mengatakan kalau pengurangan ini perlu dilakukan. Tujuannya ya supaya penghitungan suara bisa cepat dilakukan dalam sehari. Dikhawatirkan kalau mencapai 500 orang, penghitungan suara tidak akan selesai dan ditunda pada esok hari.
Surat suara yang rencananya akan muncul dengan model baru
Bagi yang sudah pernah mencoblos sebelumnya, tentu tahu kan bagaimana isi dari surat suara? Yap, isinya berupa foto dari kandidat pasangan presiden dan wakilnya. Tapi, sepertinya surat suara tersebut tidak akan kita temui lagi di pemilihan presiden tahun ini. Sebab, ada aturan baru yang bakal mengubah isi dari surat suara tersebut.
Dilansir dari tempo.co, kemungkinan surat suara tidak akan sesederhana yang lalu-lalu. Tidak hanya foto dari kandidat pasangan presiden yang ditampilkan. Namun juga akan menyertakan logo partai pengusung dari masing-masing presiden. Ini dilakukan karena mencoba mengimplementasikan Pasal 342 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan diundangkan dalam Rencana PKPU Pasal 21 Paragraf 3. Disebutkan surat suara untuk pemilihan Presiden dan wakilnya wajib memuat nomor, nama, foto pasangan calon dan logo dari Partai Politik pengusung.
Penderita gangguan jiwa bisa ikut dalam pemilihan presiden
Untuk penderita gangguan jiwa ternyata bisa mengikuti pemilihan presiden di tahun 2019 lho. Sebenarnya ini bukan hal yang baru-baru banget. Sebab, sejak tahun 1955 penderita gangguan jiwa ini sudah bisa mengikuti pemilu. Namun, di tahun 2015 hak memilih untuk kaum disabilitas tersebut dihilangkan. Tapi, setelah gugatan ini dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), hak pilih mereka kembali seperti semula.
Nah, pasti kalian penasaran bagaimana cara penderita gangguan jiwa ini memilih di TPS? Dikutip dari laman suara.com, para disabilitas gangguan mental ini akan mendapatkan pendampingan. Nah, para pendampingnya wajib untuk mengisi formulir C3 terlebih dulu untuk memastikan bahwa dirinya tidak akan membocorkan pilihan si penderita gangguan jiwa kepada siapapun.
BACA JUGA : Pemilu 2019 Segera Tiba, Inilah Para Mantan Atlet Top yang Tahun Ini Ikut Persaingan Caleg
Itulah aturan terbaru dari KPU untuk pemilihan presiden di 17 April mendatang. Masih belum diketahui apakah aturan-aturan baru akan ditambah atau malah tidak diterapkan. Ya kita tunggu saja kabar-kabar resmi selanjutnya dari pihak KPU.