Menghadapi razia memang sudah jadi tugas kita sebagai pengguna jalan. Di mana terkadang pihak polisi lalu lintas secara tiba-tiba mengadakan pemeriksaan di tempat yang terduga. Eh, tapi Sahabat Boombastis perlu tahu kalau sebenarnya razia ini ada dua macam lho.
Adalah razia resmi dan juga ilegal. Mungkin sebagai orang awam kita tidak bisa membedakannya. Namun, jika kita lihat secara detail, tentu Sahabat Boombastis tahu deh mana yang asli dan palsu. Kalau mau tahu ciri-cirinya, cek ulasan di bawah ini.
Tak ada plang pemberitahuan razia
Tanda pertama yang bisa Sahabat Boombastis perhatikan adalah ada atau tidaknya plang. Yap, pada umumnya, razia yang sah selalu meletakan papan pemberitahuan bahwa ada pemeriksaan resmi. Sehingga dari jauh, para pengguna jalan sudah melihat jika di depan akan ada pemeriksaan surat-surat berkendara.
Tapi, hal ini enggak akan kalian temukan di razia yang palsu. Tak ada plang dan polisinya langsung saja menghentikan pengendara tanpa melihat kondisi jalan terlebih dulu. Kalau kalian melihat hal tersebut, patut curiga ya.
Aparat tidak mengenakan rompi
Ketika melakukan razia, polisi diwajibkan untuk mengenakan rompi. Ini dilakukan lantaran untuk menandakan bahwa mereka adalah polisi resmi yang berhak melakukan pemeriksaan. Biasanya pihak kepolisian menggunakan rompi berwarna hijau. Namun, berbeda halnya nih dengan razia yang abal-abal.
Para polisi lalu lintas tidak mengenakan rompi. Jadi mereka hanya menggunakan seragam yang biasanya berwarna coklat. Jika kalian dihentikan oleh polisi dengan ciri seperti itu, tanyakan saja ke mana rompinya. Jangan mau diperiksa oleh polisi yang tidak taat pada aturan.
Polisi yang melakukan razia hanya satu orang
Nah, ini nih yang sering terjadi di kehidupan kita. Adalah yang melakukan razia hanya satu orang. Polisi seperti ini perlu kalian lawan, sebab ketahuan sekali ia ingin mencari uang dari para pengguna jalan. Meskipun ia sudah mengenakan rompi dan berbicara sopan, tapi itu bukan berarti dirinya berhak untuk melakukan razia.
Pemeriksaan surat berkendara pastinya dilakukan polisi yang lebih dari tiga orang. Hal tersebut sudah menjadi aturan dasar untuk mempermudah kinerja polisi dalam merazia satu persatu pengguna jalan.
Meminta uang pada saat razia
Ciri yang paling kentara dari razia ilegal yakni polisi meminta uang. Padahal, dari dulu hingga kini enggak boleh tuh yang namanya polisi menarik uang sepeserpun dari para pengendara. Sebab itu sudah termasuk pungutan liar (pungli) dan kini sudah diberlakukan e-tilang.
Di mana para pengguna jalan yang melanggar aturan akan membayar dendanya melalui bank miliknya. Jadi tak ada alasan para polisi untuk menarik uang. Para polisi yang ketahuan melakukan kegiatan korupsi kecil tersebut bisa dihukum dengan penurunan jabatan atau dimutasi. Ngeri enggak tuh?
Tidak menunjukan surat izin pemeriksaan
Terakhir, razia polisi ilegal ditandai dengan tidak adanya penunjukan surat izin pemeriksaan. Sebenarnya ini adalah benda wajib dibawa polisi untuk membuktikan bahwa dirinya melakukan razia legal. Mungkin beberapa dari Sahabat Boombastis sudah sering mengalami hal ini.
Tapi, kalau sudah tahu, lebih baik tanyakan dulu kepada polisi yang bersangkutan. Meskipun semua atributnya terlihat lengkap, tapi tidak ada salahnya untuk memastikannya. Namun kalian juga perlu perhatikan detail dari suratnya. Apakah ada lambang instansi kepolisian resmi atau tidak.
BACA JUGA : Polisi Gadungan Beraksi Kembali, Inilah Ciri-cirinya yang Patut Diwaspadai
Itulah ciri yang paling terlihat dari razia ilegal. Cukup mudah kan untuk membedakannya? Jadi mulai sekarang Sahabat Boombastis perlu berhati-hati, jangan sampai terkena jebakan dari pemeriksaan palsu. Tapi, supaya lebih aman, ya taati aturan yang ada. Dengan membawa surat dan atribut berkendara lengkap.