Fenomena kekerasan dalam rumah tangga masih saja berlanjut hingga saat ini. Beragam alasan dilontarkan demi membela diri yang sebenarnya sudah berdosa melakukan tindakan nekat tersebut. Salah satunya seperti kejadian yang sedang viral di media sosial ini. Sungguh membuat para netizen yang menontonnya menjadi geram kepada sang lelaki.
Diunggah di akun facebook Yuni Rusmini, ada pasangan suami istri yang terlihat sedang berseteru di pinggir jalan. Video yang berdurasi 30 detik tersebut semakin membuat geram ketika sang suami mendorong dan menarik paksa istrinya dari motor. Parahnya lagi, pria tersebut membanting belahan jiwanya tanpa ampun. Untung saja ada security yang langsung menghentikan tindakan tak manusiawi dari pria tersebut.
https://www.youtube.com/watch?v=TxjI6jjiL3g
Pemilik akun facebook yang mengunggah video ini menjelaskan tentang faktanya. Bahwa keduanya sedang dalam kondisi berduka lantaran anaknya meninggal dunia. Namun karena sang istri bekerja, maka ia tidak bisa mengambil cuti terlalu lama. Akan tetapi, bukannya mengerti posisi istrinya, pria yang tak diketahui namanya tersebut malah bertindak gegabah. Ia melakukan kekerasan di muka umum tanpa peduli aksinya telah dilihat banyak orang.
Video ini pada akhirnya mendapat banyak kecaman dari para netizen. Semuanya mengutuk perbuatan dari sang suami yang sungguh tega dengan istrinya sendiri. Bukannya disayang dan dimanjakan, si istri malah diperlakukan semena-mena. Sahabat Boombastis tahu sendiri bagaimana wanita sangat dijunjung tinggi di dunia ini.
Padahal sudah jelas kalau kekerasan dalam rumah tangga itu sangat haram untuk dilakukan. Bahkan fenomena ini juga sudah dimasukkan dalam Pasal 5 Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Di dalamnya disebutkan kalau setiap orang dilarang untuk melakukan kekerasan baik fisik, psikis, seksual maupun penelantaran rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya.
Nah, kekerasan fisik yang dimaksud seperti apa? Di dalam Pasal 6 disebutkan kalau kekerasan fisik merupakan perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit hingga luka berat. Jadi, bisa dibilang perlakuan mendorong, menarik paksa dari motor hingga membanting yang dilakukan oleh si suami kepada istrinya tadi sudah termasuk kekerasan dalam rumah tangga.
Kalau melanggar, pastinya ada sanksi yang akan diterima si pelaku kekerasan. Menurut Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang KDRT, ancaman pidana terhadap kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga adalah penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp15 juta. Beda lagi kalau kekerasan yang dilakukan tidak menimbulkan luka ringan maupun berat. Sanksinya adalah penjara paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp5 juta bersumber dari Pasal 44 Ayat (4) UU KDRT.
BACA JUGA : Mengiris Hati, Wanita Korban KDRT Minta Tolong Lewat Facebook
Kekerasan memang tidak patut dilakukan oleh siapapun atas dasar apapun. Semua masalah memang membawa dampak emosi bagi yang mengalaminya. Tapi kekerasan bukanlah satu-satunya solusi untuk menyelesaikan masalah. Banyak cara lain yang bisa dijadikan jalan keluar seperti membicarakan masalah secara baik-baik. Dengan begitu masalah akan lebih cepat terselesaikan.