in

Jangan Sembarangan Hina Fisik Orang Lain! Kamu Bisa Dijerat Hukum Lho

Sejak adanya media sosial, semua hal menjadi lebih mudah untuk dilakukan. Beragam kejahatan pun menjadi bertambah dan sudah dianggap biasa karena media sosial ini. Salah satu contohnya nih yang sering kita lihat adalah body shaming alias menghina fisik.

Biasanya kita menemukan peristiwa ini di komentar akun-akun artis ternama. Badan kurus dibilang ingin menarik perhatian anjing. Body bohai dikata bisa mengundang nafsu lelaki. Tubuh gemuk juga dikomentari mirip dengan gajah. Memang serba salah deh punya ukuran tubuh versi apapun di zaman yang wow ini.

Audy mengalami penghinaan fisik [Sumber Gambar]
Mungkin bagi kita yang sudah dewasa, tidak terlalu mengambil pusing jika ada orang mengejek ukuran tubuh. Tapi, bagaimana kalau yang menerima pembullyan ini adalah anak di bawah umur? Cukup mengkhawatirkan bukan? Mengingat emosi mereka yang masih belum stabil, ditakutkan anak-anak akan trauma. Contohnya saja enggan bersekolah, frustasi atau bahkan menghilangkan nyawa diri sendiri.

Penulis mau cerita sedikit tentang pengalaman waktu kecil yang sempat mengalami body shaming. Jadi dulu penulis sempat punya tahilalat agak besar di bagian wajah. Sebenarnya dari dulu ingin segera dioperasi, namun apa daya keuangan masih belum mencukupi. Dengan terpaksa, penulis menjalani hari-hari dengan kondisi seperti itu. Tapi, namanya juga masih children, banyak teman-teman yang usil banget dengan kondisi wajah penulis. Dikata-katain sampai penulis nangis. Dan itu berlangsung dari SD sampai SMP. Namun penulis berusaha enggak peduli dan tetap bersekolah karena kasihan orangtua sudah bayarin SPP susah-susah.

https://www.instagram.com/p/BqWRQbynT8v/

Itulah sekilas cerita penulis dan mari kita kembali ke kasus body shaming tadi. Ternyata fenomena menghina fisik ini sudah mendapat perhatian dari pemerintah. Buktinya sudah ada undang-undang yang mengatur tentang body shaming ini. Bahkan hal ini juga diperjelas oleh Gubernur Jawa Barat yaitu Ridwan Kamil di laman instagramnya. Di sana sudah disebutkan lengkap mengenai payung hukumnya. Mulai dari dasar hukum, contoh penghinaannya dan juga sanksi yang akan didapat oleh si pelaku.

Kita mulai dari dasar hukumnya ya. Orang yang melakukan penghinaan fisik di media sosial bisa dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3), 45 Ayat (3) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Nah untuk saat ini, undang-undang tersebut sudah diubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan delik aduan. Lalu, bagaimana contoh dari penghinaan fisik tersebut? Ya, misalnya saja seperti “itu alis apa jalan tol” atau bisa juga “tuh bibir lebar bener”.

Bisa dikenai hukuman penjara [Sumber Gambar]
Apabila kalian melanggar aturan dari undang-undang ini, siap-siap menerima sanksi ya. Dilansir dari akun instagram @ridwankamil, si pelaku penghinaan akan diancam penjara paling lama empat tahun lamanya. Kemudian enggak hanya itu, si pelaku pencibiran bisa dikenai denda maksimal sebesar Rp750 juta. Hmm.. bakal rugi bandar tuh si pelaku.

BACA JUGA : Berpikiran Terbuka, Begini Cara Cinta Laura Hadapi Serangan Pelecehan Seksual Verbal di Acara TV

Mungkin beberapa orang menganggap kalau kalimat-kalimat tersebut biasa saja. Atau parahnya sih hanya orang-orang baper (bawa perasaan) yang tersinggung akan kalimat-kalimat itu. Lalu banyak juga yang bilang kalau orang gampang tersinggung itu mainnya kurang jauh. Wah, pikiran-pikiran seperti ini nih yang perlu dihilangkan dari benak manusia. Ya karena setiap orang itu diciptakan dengan hati dan perasaan yang berbeda. Ada yang santai dan juga mudah terbawa perasaan. Jadi, jangan samakan perkataan kalian ke semua orang ya.

Written by Firdha

Firdha Rahma, dilahirkan di Kota Malang tanggal 5 Agustus 1994. Ia tergabung di Boombastis.com sejak bulan Desember 2017. Perempuan bermata sipit ini suka sekali warna merah dan hewan yang bernama kucing. Dia mempunyai hobi menonton film segala genre, menulis dan baca-baca artikel tentang teknologi ponsel yang terbaru.
Punya hobi menulis sejak SMK, tapi belum begitu aktif di dunia blog. Nah, karena kuliah ada sedikit waktu senggang jadi kegiatan menulis bisa diterapkan kembali ke dalam blog. Blognya berisi tentang travelling, kuliner dan review film.

Leave a Reply

10 Potret Anak Feni Rose yang Cantiknya Kebangetan, Siap-siap Meleleh!

Tak Terima Dijitak oleh Gurunya, Murid Asal Gempol Ini Langsung Lapor Polisi