in

Kendaraan Kesayangan Tertimpa Pohon Tumbang di Jalanan, ke Mana Kita Harus Minta Ganti?

Di musim hujan seperti sekarang fenomena pohon tumbang barangkali bukan sesuatu yang jarang terjadi. Bahkan beberapa kejadian juga membawa korban. Terutama kendaraan-kendaraan yang terparkir di jalanan seperti di yang terjadi di Tangerang beberapa waktu lalu. Pada kejadian ini setidaknya enam mobil sudah tidak punya rupa lagi gara-gara tertimpa pohon yang jatuh.

Dari kejadian seperti itu, pastinya Sahabat Boombastis berpikir siapa ya kira-kira yang harus mengganti kerugian atas rusaknya mobil-mobil ini. Pertanyaan ini penting karena posisi rusaknya mobil adalah di jalanan atau fasilitas umum. Bukan di rumah seseorang yang mana kalau itu sudah jelas kita minta tanggung jawabnya kepada siapa. Hmm, apakah pak walikota atau instansi terkait yang menanggungnya?

Mobil tertimpa pohon [Sumber Gambar]
Kita mungkin tak pernah tahu bahwa ternyata bisa lho menuntut seumpama kendaraan kesayangan terkena apes kejatuhan pohon ini. Ada undang-undang yang mengaturnya yakni Pasal 29 Ayat (1) Undang-undang Penataan Ruang. Jadi dalam undang-undang ini dibagi menjadi dua terkait tempat kejadian. Pertama adalah ruang terbuka hijau publik dan yang kedua ruang terbuka hijau privat.

Ruang terbuka hijau publik [Sumber Gambar]
Ruang terbuka hijau publik merupakan tempat yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota serta digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Lalu yang termasuk ruang terbuka hijau publik adalah taman kota, pemakaman umum, jalur hijau sepanjang jalan, sungai, dan pantai. Sedangkan ruang terbuka hijau privat adalah kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.

Ruang terbuka hijau privat [Sumber Gambar]
Lanjut lagi ke masalah inti yaitu bagaimana pertanggungjawabannya. Nah, jika kendaraan kita ditimpa pohon yang berada di ruang terbuka hijau publik, maka yang bisa kita mintai ganti rugi adalah pemerintah kota setempat. Prosesnya bisa dengan menyediakan kelengkapan-kelengkapan berkas kemudian berlanjut ke dinas terkait. Lalu kalau kendaraan kita rusaknya karena pohon di area privat maka seperti yang sudah disinggung di atas, pemilik area tersebutlah yang bertanggung jawab. Kalau untuk ini prosesnya kekeluargaan saja alias diselesaikan secara personal dengan pihak yang pemilik.

BACA JUGA : Jalan di Daerahmu Rusak? Pemerintah Setempat Bisa Dituntut Jika Tak Kunjung Memperbaiki

Kejadian kendaraan tertimpa pohon tumbang ini tentu tidak ada yang bisa memprediksi. Oleh karena itu, agar terhindar dari ini lebih baik amankan kendaraan di area bebas pohon. Atau kita bisa cari tempat yang ada pelindungnya. Seumpama kamu apes ya tinggal cari tahu siapa yang punya tempatnya dan langsung proses tanggung jawabnya. Mudah-mudahan lebih tercerahkan ya.

Written by Firdha

Firdha Rahma, dilahirkan di Kota Malang tanggal 5 Agustus 1994. Ia tergabung di Boombastis.com sejak bulan Desember 2017. Perempuan bermata sipit ini suka sekali warna merah dan hewan yang bernama kucing. Dia mempunyai hobi menonton film segala genre, menulis dan baca-baca artikel tentang teknologi ponsel yang terbaru.
Punya hobi menulis sejak SMK, tapi belum begitu aktif di dunia blog. Nah, karena kuliah ada sedikit waktu senggang jadi kegiatan menulis bisa diterapkan kembali ke dalam blog. Blognya berisi tentang travelling, kuliner dan review film.

Leave a Reply

12 Tweet Kelakuan Netizen yang ‘Baru Gajian’ Ini Kocaknya Nampol Abis

Nggak Cuma Gading-Gisel, 4 Pasangan yang Cerai Ini Bikin Netizen Patah Hati