Selama ini kita tahu kalau fenomena main hakim sendiri itu sangat haram untuk dilakukan. Tapi hingga saat ini banyak orang yang tetap melakukannya. Berbagai alasan mereka lontarkan seperti kesal, ingin memberi pelajaran si pelaku kejahatan dan lain sebagainya. Cukup masuk akal, tapi ya mbok dipikirkan lagi. Itu yang dipukul manusia, bukan hewan liar.
Nah, hal ini mirip seperti yang heboh di media sosial akhir-akhir ini. Akun facebook bernama Yuni Rusmini mengunggah video tindak main hakim sendiri yang diketahui berlokasi di Timika, Papua. Mirisnya yang dianiaya adalah anak kecil yang masih berumuran kisaran antara delapan sampai 10 tahun. Persoalan sebenarnya adalah bocah kecil tersebut tertangkap basah mencuri ayam oleh orang-orang sekampung. Namun anak itu tidak mengaku karena merasa tidak mengambil ayam dari siapapun.
https://www.youtube.com/watch?v=B_fKG8_XVms
Tapi karena sudah terlanjur emosi, para pria dewasa tersebut tetap memaksa anak tersebut untuk mengakui perbuatannya. Bahkan tak segan-segan mereka memukul kepala anak itu berkali-kali. Parahnya lagi ada seorang lelaki yang tiba-tiba datang dan kemudian langsung memukul kepala anak tersebut dengan sebilah bambu. Alhasil kepala anak tersebut bocor sehingga mengeluarkan darah. Nah, tak sampai di situ, pria yang membawa sebilah bambu tadi menendang tangan dan kaki anak tersebut sampai bocah itu mengaduh kesakitan.
Cukup miris memang melihat kejadian ini. Apalagi yang dikeroyok adalah anak kecil. Di mana tubuhnya masih lemah dan tentunya tak bisa melawan seorang pria dewasa. Ya memang mencuri itu dosa, tapi untuk menghukum seseorang tidak harus dengan kekerasan. Jika kalian merasa marah, kesal atau apapun itu sebaiknya langsung bawa si pelaku ke pihak yang berwajib. Dengan begitu si pelaku kejahatan akan mendapatkan hukuman setimpal dan cukup adil bagi kita semua.
Tak hanya itu saja, main hakim sendiri juga bisa dikenakan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP. Pada poin pertama disebutkan jika pelaku penganiayaan bisa dipenjara maksimal dua tahun delapan bulan. Lalu di poin kedua, jika perbuatan menjadikan luka berat, si pelaku bisa dipenjara paling lama lima tahun.
Nah untuk kasus ini sudah ada perkembangan Sahabat Boombastis. Sang anak sudah dilarikan ke rumah sakit dan diamankan oleh pihak yang berwajib. Sedangkan orang-orang yang memukuli anak tersebut juga sudah dilaporkan ke polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ya mudah-mudahan peristiwa main hakim sendiri seperti ini tidak terulang kembali ya.