Ketika naik bus, sering kali kita melihat ada banyak pelanggaran di sana. Salah satunya adalah bus tetap saja menaikkan penumpang meski tidak ada kursi yang tersisa. Sopir hanya menginginkan keuntungan yang berlipat tanpa memikirkan keselamatan dirinya dan juga para penumpang. Asalkan masih ada tempat kosong di bus, si pengemudi akan memasukkan penumpang sampai kendaraannya penuh.
Kalau dilihat-lihat, kejadian ini memang biasa saja. Buktinya banyak bus yang tetap selamat sampai tujuan walaupun isi bus melebihi batas maksimal. Tapi kita tidak pernah tahu kalau kejadian tersebut bisa mendatangkan musibah.
Seperti yang terjadi baru-baru ini di tanggal 9 September 2018 kemarin. Dilansir dari republika.co.id, kalau ada bus pariwisata yang terguling dan masuk jurang karena kelebihan muatan. Kecelakaan yang terjadi di Sukabumi ini terungkap alasan kelebihan muatan lantaran kepolisian setempat menemukan buku petunjuk bahwa maksimal penumpang yang diangkut adalah 32 orang. Sedangkan kendaraan antarkota tersebut mengangkut 39 orang pada saat itu. Bayangkan, hanya kelebihan 7 orang saja, bus bisa terguling. Apalagi bus yang biasa kita tumpangi. Biasanya orang yang dimasukkan ke kendaraan tersebut lebih dari 10 orang. Pastinya risiko terjadi kecelakaan lebih besar daripada bus yang terguling di Sukabumi tadi.
Bukan hanya berisiko memakan korban jiwa. Mengangkut penumpang lebih dari jumlah maksimal, bisa dibilang melanggar aturan lalu lintas lho Sahabat Boombastis. Masalah ini sudah tertuang di Peraturan Menteri Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek. Di sana terdapat beberapa pasal yang berkaitan dengan batas maksimal mengangkut penumpang. Tapi, di Peraturan Menteri tersebut tidak membahas mengenai berapa jumlah penumpang yang harus diangkut ya. Sebab, setiap kendaraan memiliki kapasitas angkut yang berbeda. Bisa dilihat dari besar kendaraan dan juga fungsinya.
Kalau jumlah penumpang melebihi kapasitas, maka akan dikenai sanksi. Seperti aturan yang tercantum pada Pasal 8 Peraturan Menteri Nomor 98 Tahun 2013. Di sana disebutkan, jika kendaraan melanggar aturan pengangkutan penumpang, maka bisa dijatuhi sanksi administratif. Sanksinya berupa peringatan tertulis, pembekuan dan juga pencabutan izin. Nah, yang berhak menjatuhi sanksi adalah Direktur Jenderal, Gubernur atau Bupati/Walikota.
Peringatan tertulis akan dikenai kepada perusahaan maksimal tiga kali dalam jangka waktu sebulan. Kalau peringatan tertulis tersebut tidak digubris, maka akan dikenai hukuman kedua yaitu pembekuan izin. Yap, pembekuan izin juga mempunyai jangka waktu yang sama dengan peringatan tertulis yaitu sebanyak tiga kali. Jika perusahaan kendaraan tersebut tak ada niat baik untuk memperbaiki masalah yang ada, izin operasi bus akan dicabut.
Oleh karena itu, ketika bepergian menggunakan bus, sebelum menaikinya lihat-lihat dulu kondisi di dalamnya. Jika penumpang sudah terlihat membludak, lebih baik cari bus yang lain. Ya meskipun butuh waktu yang agak lama, tapi ini bisa menyelamatkan diri sendiri. Tapi, jika sudah terlanjur di dalam bus dan banyak orang naik hingga kapasitasnya lebih, maka berdoa saja dari lubuk hati terdalam. Berdoalah supaya selamat sampai ke tujuan.