Belakangan ini, banyak terjadi tindak Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Mereka yang terjaring dalam razia tersebut, rata-rata merupakan pejabat daerah yang tersangkut kasus suap. Dilansir dari news.detik.com, KPK juga telah menangkap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin yang diduga menerima suap terkait proyek Meikarta.
OTT yang dilakukan oleh KPK sendiri, telah menjadi sebuah tindakan yang strategis untuk membekuk para pejabat yang nakal. Dilansir dari nasional.sondonews.com, teknik ini sukses membongkar kebusukan elite daerah yang sudah berjalan selama kurun waktu 2015-2017. Lalu, bagaimana dan seperti apa bentuk dari OTT KPK itu sendiri?
Teknik OTT yang juga melibatkan proses penyadapan
Saat beraksi dilapangan, proses OTT yang dilakukan KPK akan didahului oleh penyadapan. Dilansir dari nasional.sindonews.com, teknik ini pertama kali diterapkan untuk menangkap Mulyana W Kusumah, anggota KPU yang terlibat korupsi pengadaan kotak suara pemilu 2004. Dilansir dari bbcindonesia, ia terbukti menyuap auditor BPK Khairiansyah Salman sebesar hampir Rp 300 juta.
Efektivitas superior OTT untuk membendung kasus korupsi
Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko yang dilansir dari sp.beritasatu.com menilai, teknik OTT tersebut memang lebih efektif bila dibandingkan penanganan biasa. Selain dapat memotong proses korupsi di tengah jalan., petugas KPK juga bisa mencegah lahirnya kebijakan atau regulasi milik publik demi keuntungan pribadi atau kelompok.
Mampu mengumpulkan alat bukti dengan lebih cepat dan lengkap
Dari sisi alat bukti, jelas OTT lebih unggul dibandingakn metode penyidikan biasa. Menurut Guru Besar Emeritus Unpad, Romli Atmasasmita, yang dilansir dari nasional.sindonews.com, teknik yang didahului dengan penyadapan ini memudahkan KPK untuk mengetahui siapa saja, dimana, dan waktu (akan) terjadi “transaksi”. Sebaliknya, penyidikan biasa harus menunggu laporan dari masyarakat. Di mana petugas harus melaksanakan pengumpulan bukti dan keterangan (pulbaket) yang tidak mudah sampai memperoleh bukti permulaan yang cukup (Bukperckp).
Definisi dari ‘tertangkap tangan’ menurut pakar hukum
Menurut Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM, Prof. Eddy O. S. Hiariej yang dilansir dari antikorupsi.org, ada empat keadaan seseorang disebut ‘tertangkap tangan’. Pertama, obyek tersebut ditangkap melakukan aksi kriminal. Kedua, tertangkapnya seseorang segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan. Ketiga, tertangkapnya seseorang sesaat kemudian diserukan khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya. Keempat, apabila sesaat kemudian pada orang yang melakukan tindak pidana, ditemukan benda yang diduga keras telah digunakan untuk melakukan kejahatan.
Mereka yang pernah merasakan OTT KPK
Jurus OTT KPK memang ampuh dibanding cara penyidikan biasa. Terbukti, banyak pejabat di daerah yang akhirnya tertangkap. Dilansir dari news.detik.com, mereka adalah Patrialis Akbar, Direktur Utama (Dirut) PT PAL M Firmansyah Arifin, auditor BPK Ali Sadli dan Irjen Kemendes PDTT Rochmadi Saptogiri , Bupati Nganjuk Taufiqurrahman dan yang terbaru, Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yasin. Mereka semua ditangkap karena dugaan menerima suap.
Memang, korupsi seolah menjadi bagian hidup para pejabat di Indonesia. Entah apa motif dan latar belakang mereka melakukan hal tersebut. Yang jelas, KPK dengan OTT nya masih akan tetap berjalan dan menangkap para pejabat yang terbukti mengkhianati kepercayaan masyarakat.