Seperti yang Sahabat Boombastis ketahui saat ini kalau Indonesia tak hanya dirundung bencana saja. Tapi juga pemberitaan mengenai korupsi yang melibatkan beberapa petinggi dan anak buahnya. Sontak hal ini membuat masyarakat menjadi kurang percaya dengan pejabat-pejabat yang ada.
Dari situlah membuat presiden kita memutar otak untuk menanggulanginya. Akhirnya, tercetuslah ide untuk membuat peraturan kalau bagi siapa saja yang melaporkan kasus korupsi, akan diberi imbalan sekitar Rp200 juta. Tak butuh waktu lama, peraturan tersebut sudah masuk ke dalam lembaran negara Republik Indonesia tahun 2018 nomor 157. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 yang berisikan masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta. Aturan tersebut juga dilengkapi dengan Pasal 17 Ayat (1) yang menyebutkan besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.
Cukup menarik ya hadiah dari negara untuk para pelapor. Tapi tentu uang sebesar itu tak hanya diberikan secara cuma-cuma saja Sahabat Boombastis. Ada syarat-syarat agar uang tersebut bisa didapatkan. Menurut Pasal 17 Ayat (2), untuk mendapatkan hadiah tersebut, peristiwa yang dilaporkan adalah kasus korupsi dengan kerugian negara sampai sebesar Rp100 miliar. Lalu, Untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, besar premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan, dengan nilai maksimal hanya Rp10 juta. Terakhir, pelapor juga harus mendapat penilaian terlebih dahulu dari para penegak hukum yang terkait.
Dari aturan di atas, ada yang berpendapat lain terkait hadiahnya lho. Adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Agus Rahardjo. Ia mengusulkan jika hadiah untuk para pelapor sebaiknya sebesar satu persen dari uang yang dikorupsi. Agus mengatakan ini bukan asal bicara saja, tapi karena hal tersebut bisa menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat. Selain itu, Agus juga ingin mempermudah hadiah agar pemerintah tidak pusing dengan alokasi dana khusus untuk pelapor kasus korupsi.
Kalau kita menilik lebih dalam pendapat yang diajukan oleh Ketua KPK, sepertinya hal ini akan jadi kontroversi nantinya. Ya bagaimana tidak, uang hasil korupsi diberikan sebagai hadiah. Sahabat Boombastis tahu sendiri kalau korupsi merupakan perbuatan yang sangat diharamkan. Di mana orang mengambil uang atau harta yang bukan haknya. Jadi bisa dibilang, semua uang tersebut tidak layak digunakan karena sudah bergelimang dosa.
Yakin deh, semua agama kurang menyetujui dengan pemberian hadiah yang berasal dari uang korupsi. Jika kita menerimanya sebagai hadiah, maka diri sendiri juga akan terkena dosanya. Meskipun si penerima tidak ikut serta melakukan aksi licik tersebut, namun kita kan mengetahui uang tersebut berasal dari mana. Di Agama Islam, disebutkan oleh Ibnu Hajar yang mengutip sabda Nabi. “Sedekah tidak diterima karena hasil korupsi menunjukkan bahwa orang yang korupsi tidak bisa lepas dari tanggung jawab kecuali dengan mengembalikan harta korupsi itu kepada pemiliknya. Bukan dengan mensedekahkannya ketika tidak mengetahui siapa pemiliknya. Sebabnya adalah bahwa harta itu masih milik Al-Ghanimin (pasukan perang yang mendapat ghanimah, pemilik asli). Ketika pemilik asli tidak diketahui, dia tidak boleh bagi koruptor untuk manyalurkan uang itu dengan mensedekahkannya kepada orang lain.” Jadi sudah jelas kalau hadiah berupa satu persen dari uang korupsi itu sebaiknya tidak dipakai pada kasus ini.
Alangkah lebih baiknya, kalau hadiah untuk pelapor ya berasal dari alokasi dana pemerintah. Sebab, pelaporan kasus tersebut merupakan keberanian yang perlu diapresiasi oleh negara. Sehingga hadiahnya pun juga tidak boleh sembarangan. Tapi ini semua kembali kepada pemerintah dan pihak terkait. Memilih jalan yang diputuskan oleh Jokowi atau pendapat dari Ketua KPK. Kalau Sahabat Boombastis pilih yang mana?