Aturan ganjil genap yang semula hanya berlaku pada saat perhelatan Asian Games 2018, kini sudah tidak lagi. Ditlantas Polda Metro Jaya memaparkan kalau aturan satu ini akan berlangsung seterusnya dengan sedikit perbedaan. Tertuang pada Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2018 jika aturan ganjil genap ini akan berlaku pada hari Senin sampai Jumat dari jam 06.00 sampai 21.00.
Nah, seperti yang kita tahu kalau aturan tersebut hanya berlaku untuk mobil saja. Namun, akhir-akhir ini ada kabar yang santer terdengar kalau aturan ganjil genap bakal menyambangi motor juga. Dilansir dari otomotif.kompas.com, jika ada suara dari masyarakat yang menyarankan bahwa sepeda motor juga perlu dibatasi. Menurut mereka, kalau roda dua tidak dibatasi orang yang punya mobil bisa pindah ke motor, jadi perlu kebijakan serupa. Kalau sudah begitu, bagaimana jadinya kalau motor ikut terkena aturan ganjil genap?
Polisi kewalahan karena pengawasan akan semakin sulit
Mobil yang saat ini terkena aturan ganjil genap, pengawasannya saja sudah cukup sulit. Ya bagaimana tidak Sahabat Boombastis, mobil yang lalu lalang di jalan jumlahnya tak sedikit sehingga harus membuat para polisi untuk mengawasinya secara ketat. Mungkin saja masih ada mobil yang bisa lolos dari pengawasan karena banyaknya kendaraan lewat di jalan raya.
Nah, apalagi jika aturan satu ini diterapkan pada motor. Polisi yang bertugas harus lebih banyak dari biasanya supaya lebih efektif dan menghidari adanya kecurangan. Selain itu, ukuran pelat motor yang lebih kecil dari mobil juga akan menyusahkan para polisi untuk mengawasi satu persatu.
Jalan akan lebih semrawut dari biasanya
Pemandangan putar balik yang dilakukan motor ketika ada razia sudah bukan hal asing lagi. Sampai-sampai banyak kasus lucu yang terjadi ketika hendak putar balik. Entah sudah dihadang polisi di belakangnya atau sampai nyusruk ke jalan karena saking buru-burunya. Hal ini pun juga kemungkinan besar akan terjadi kalau aturan ganjil genap dikenakan pada pengguna sepeda motor nih.
Persis seperti yang diungkapkan oleh Djoko Setijowarno selaku Peneliti Laboraturium Transportasi Unika Soegija Pranata. Kepada gridoto.com, ia mengungkapkan jika motor sebaiknya dilarang untuk diterapkan ganjil genap lantaran bisa bikin macet karena ingin putar balik saat ingin ditilang. Jadi, aturan ganjil genap untuk motor seperti tidak efektif sama sekali.
Pelanggaran jadi semakin membudaya
Seperti yang sudah dijelaskan di atas kalau motor bisa saja kabur karena tak ingin ditilang. Nah, itu sudah jadi poin pertama jika kendaraan roda dua dapat melakukan pelanggaran. Tapi ada hal lain yang bisa dilakukan oleh pengguna kendaraan sepeda motor nih Sahabat Boombastis. Adalah pelat nomor bisa diganti sesuka hati setiap harinya karena caranya yang sangat gampang menurut otosia.com.
Kalau sudah seperti ini, secara tidak langsung membuat semua pengendara menjadi tidak taat dengan aturan. Sehingga melakukan pelanggaran menjadi salah satu perbuatan yang biasa dilakukan setiap harinya. Padahal kita tahu sendiri jika aturan itu dibuat ya untuk dipatuhi, bukan dilanggar.
Itulah kemungkinan-kemungkinan yang terjadi kalau motor dikenai aturan ganjil genap. Mungkin juga ini juga jadi salah satu pertimbangan pihak kepolisian mengapa motor tidak diikutkan dalam aturan satu ini. Kalau penulis sih setuju nih kalau motor tidak perlu dikenai aturan ganjil genap di Jakarta. Kalau Sahabat Boombastis setuju tidak dengan kabar yang berhembus akhir-akhir ini?