Seperti yang kita tahu, tilang selalu dilakukan secara tatap muka. Ya seperti biasanya, ketika kita melakukan pelanggaran, akan diberikan surat tilang yang ditujukan kepada pengadilan. Nanti, di pengadilan lah ditentukan sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya. Namun, kali ini kemungkinan besar kita tidak akan menemui fenomena satu ini Sahabat Boombastis. Sebab, kini ada teknologi yang bernama tilang online atau bisa disebut dengan e-tilang.
Yap, e-tilang ini bukan seperti pemikiran kita yang melakukan peneguran dengan cara online. Tapi lebih kepada surat yang sudah diganti dengan metode elektronik. Sehingga memudahkan polisi lalu lintas untuk melakukan tilang. Selain itu juga mempermudah pelanggar untuk membayar denda dari kesalahan yang telah ia buat. Jadi, seperti apa sih alur dari e-tilang ini?
Tahap pertama, sama seperti tilang pada umumnya kok Sahabat Boombastis. Adalah polisi melakukan penilangan terlebih dahulu. Namun, perlu diketahui nih, kalau polisi berhak menilang seseorang dengan beberapa syarat. Yakni, dengan menunjukkan surat tugas untuk tilang dan juga kartu tanda anggota. Nah, kalau polisi tidak menunjukkan keduanya, bisa saja itu adalah polisi lalu lintas gadungan. Jadi, harap berhati-hati ya kalian semua.
Kemudian di tahap selanjutnya adalah polisi lalu lintas langsung memasukkan data pelanggar ke aplikasi e-tilang. Kalau masalah data apa saja yang diinputkan, masih belum ada keterangan lebih lanjut nih Sahabat Boombastis. Namun kemungkinan besar yang dimasukkan adalah nomor polisi dan juga jenis kendaraannya.
Lalu, jika sudah selesai memasukkan data, maka nomor registrasi tilang dan denda akan dikirimkan ke pelanggar. Tentunya dengan syarat, kalau si pelanggar juga wajib menggunakan e-tilang. Nah, jika sudah, maka di sana akan tercantum juga denda yang dibayar oleh si pelanggar. Tapi, jumlah denda yang ditampilkan saat itu hanya sementara saja karena bisa berubah-ubah sesuai dengan aturan berlaku.
Denda yang sudah tercantum tadi, sudah bisa langsung dibayar nih Sahabat Boombastis. Tapi tidak membayar ke polisinya, melainkan melalui bank atau mobile banking. Di aplikasi tersebut, sudah terdapat informasi mengenai rekening yang akan dikirimkan denda sesuai dengan bank si pelanggar. Jadi, tak perlu bingung lagi deh dengan potongan kiriman, kalau sudah tersedia rekening sesuai bank yang kalian miliki.
Tak berhenti di sana, ada tahap lagi yang harus dilalui. Adalah menunggu keputusan dari pengadilan. Jadi, pengadilan akan memutuskan jenis pelanggaran dan juga dendanya. Nah, jika dendanya lebih sedikit dari uang yang dibayarkan, maka akan ada sms dari pihak bank. Biasanya, pihak bank akan menanyakan apakah uang akan dikembalikan dalam bentuk transfer atau diambil secara langsung. Sehingga enggak perlu khawatir uang kalian hilang karena berlebih dalam membayar.
Kalau dilihat dari fungsinya, e-tilang mempunyai banyak sekali kelebihan. Pertama, penilangan tidak menghabiskan banyak waktu. Kemudian, pelanggar tidak perlu hadir di persidangan. Selanjutnya, pembayaran bisa melalui bank sehingga tidak merepotkan para pelanggar. Namun sayangnya, e-tilang ini baru ada di kota-kota tertentu saja. Tapi kemungkinan besar, e-tilang akan diterapkan di seluruh Indonesia.