in

Oli Kendaraanmu Tumpah di Jalan? Bisa Dikenai Hukuman yang Bikin Rugi Bandar

Di tahun 2017 lalu, ada kecelakaan tragis yang terjadi di Malang. Ada seorang pengendara motor tewas terlindas truk tangki BBM. Ini bukan semata-mata kesalahannya sendiri Sahabat Boombastis, tapi karena terpeleset oleh cairan oli yang tercecer di jalan raya.

Oli yang tumpah di jalan raya terkadang bukan salah dari pemilik kendaraan. Ya karena biasanya cairan ini tumpah lantaran penutupnya tidak rapat. Alhasil, tercecer sepanjang jalan dan kemungkinan besar bisa mengakibatkan kecelakaan seperti di atas jika pengendara tidak berhati-hati ketika mengemudi.

Terlindas truk karena terpeleset oli [Sumber Gambar]
Namun itu kan menurut pandangan kita. Beda lagi kalau dilihat dari kacamata hukum lho Sahabat Boombastis. Sebab, menurut pasal yang ada di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kalau itu termasuk kelalaian berkendara. Apalagi jika itu menyebabkan kecelakaan dan meninggal dunia, wah bisa-bisa si pelaku dikenai hukuman penjara ataupun denda. Kan serem ya..

Hal inipun juga diamini oleh pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting yaitu Jasri Pulubuhu. Kepada otomotif.kompas.com, ia mengutarakan kalau aturan ini sudah tercantum di Pasal 310. Pasal ini khusus untuk mengatur sanksi bagi pengemudi yang lalai. Baik yang disengaja ataupun tidak.

Oli tumpah di jalan [Sumber Gambar]
Di Ayat (1) berbunyi Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta. Kemudian untuk Ayat (2) dituliskan berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.

Selanjutnya di Ayat (3), isinya adalah Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta. Sedangkan Ayat (4) adalah Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Terkena hukuman penjara [Sumber Gambar]
Nah, jadi pasal-pasal tersebut bisa dicocokkan sesuai dengan kondisi yang ada. Mulai dari mengakibatkan kerusakan hingga kematian ada di sana. Tapi tentunya keputusan ini juga harus melibatkan pihak yang berwajib. Hukuman ini tak semata-mata bisa langsung dijatuhi kepada si terduga pelaku.

Sehingga, supaya kalian tidak jadi korban ataupun pelaku, sebaiknya lebih berhati-hati. Jadi sebelum berkendara, lebih baik periksa dulu kondisi transportasi kalian. Lalu, jika sedang berkendara, sebaiknya lihat kanan, kiri atau tengah jalan untuk menghindari tumpahan oli dan ranjau lainnya.

Written by Firdha

Firdha Rahma, dilahirkan di Kota Malang tanggal 5 Agustus 1994. Ia tergabung di Boombastis.com sejak bulan Desember 2017. Perempuan bermata sipit ini suka sekali warna merah dan hewan yang bernama kucing. Dia mempunyai hobi menonton film segala genre, menulis dan baca-baca artikel tentang teknologi ponsel yang terbaru.
Punya hobi menulis sejak SMK, tapi belum begitu aktif di dunia blog. Nah, karena kuliah ada sedikit waktu senggang jadi kegiatan menulis bisa diterapkan kembali ke dalam blog. Blognya berisi tentang travelling, kuliner dan review film.

Leave a Reply

Demi Buktikan Teori Bentuk Bumi, 4 Orang Ini Rela Lakukan Hal Unik nan Luar Biasa

Disebut sebagai Iqbaal Kedua, Ini 5 Hal Seputar Rendy Juliansyah yang Patut Kamu Tahu