Beberapa waktu lalu, ada berita viral yang banyak dibicarakan orang. Yaitu ada seorang pemotor yang masuk tol melalui Pintu Pondok Gede, Bekasi. Bukan hanya karena dia masuk ke tol saja, tapi ulahnya masuk ke jalan bebas hambatan tersebutlah yang jadi bahan gosip warga Indonesia raya. Di video yang diunggah oleh akun instagram @jakarta_terkini tampak menyelinap masuk tol dengan bersembunyi di balik mobil.
Ini ia lakukan supaya bisa masuk tol dengan mudah. Padahal, ia sudah terekam kamera CCTV saat pertama berhenti di balik mobil. Ketika mobil yang diikutinya sudah selesai bertransaksi, ia langsung tancap gas dengan posisinya tetap di sebelah kiri kendaraan roda empat tersebut. Sungguh menggelikan memang karena si pengendara tetap nekat membawa kuda besinya untuk mengaspal di jalan tol. Nah, berbicara tentang motor yang tidak boleh masuk jalan tol, ternyata ada penyebabnya lho Sahabat Boombastis. Jadi bukan sekedar aturan tertulis biasa.
Kecepatan tinggi yang suka bikin lupa diri
Salah satu penyebab motor tidak boleh masuk ke wilayah jalan tol adalah karena mudah terjungkal. Mungkin kalian agak aneh mendengar hal ini, namun beberapa ahli juga mengungkapkannya. Salah satunya adalah Asep Wawan selaku Instruktur Safety Riding PT Daya Adicipta Mustika.
Kepada metrotvnews.com ia mengatakan jika motor memang berbahaya jika masuk ke dalam jalan tol. Secara psikologis, biasanya pengemudi motor yang melaju dengan kecepatan tinggi akan lupa cara berkendara, termasuk pengereman. Nah, jika motor berkendara dengan kecepatan tinggi dan melakukan pengereman mendadak, bisa jadi akan terjungkal.
Mental pengemudi yang masih suka enggak taat aturan
Lalu faktor lainnya yakni mental pengendara motor yang masih dinilai buruk. Pernyataan ini diungkapkan Jusri Pulubuhu selaku Jakarta Defensive Driving Consulting kepada kompas.com. Ia menjelaskan kalau perilaku pengendara motor orang Indonesia masih dinilai sangat kurang daripada di luar negeri. Contohnya saja suka menyerobot bahu jalan tanpa peduli aturan yang berlaku.
Jika kita melihat kalau bahu jalan atau jalur kiri di tol, itu adalah tempat khusus melintasnya kendaraan besar. Misalnya saja tronton, truk gandeng dan kendaraan besar lain yang gerakannya sangat lambat. Bisa dibayangkan kalau kalian yang mengendarai motor harus bersebelahan dengan transportasi besar tersebut. Bisa-bisa kita yang diseruduk oleh mereka.
Jalurnya memang bukan untuk pengendara motor
Selain itu, tidak bolehnya kendaraan roda dua masuk jalan tol juga karena ada aturan perundang-undangannya. Menurut Pasal 38 Ayat (1) disebutkan jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Nah, selain itu dikutip dari kompas.com, jika jalan tol juga dirancang untuk kendaraan roda empat atau lebih Sahabat Boombastis. Lalu, soal kecepatan, minimal transportasi yang melintas jalan tol antarkota melaju 80 km/jam. Sedangkan untuk jalan tol perkotaan adalah 60 km/jam.
Jadi sudah jelas kan mengapa motor tidak boleh melintas di jalan tol? Tak hanya dari aturan perundang-undangan saja, tapi juga dilihat dari sisi psikologis dan perancangan jalurnya. Nah, jika kalian pernah melihat motor yang melintas di jalan tol namun tidak dicegat polisi, berarti sudah ada izin sebelumnya.