Pasti kalian suka sebal kalau tiba-tiba mati listrik di rumah ataupun kantor. Padahal, kita sedang asyik-asyiknya mengerjakan tugas atau sedang menonton drama favorit. Kalau mati listriknya sebentar mah enggak masalah. Tapi jika mati listriknya sudah berjam-jam lamanya, hidup serasa hampa seperti lagunya Om Ari Lasso. Jika mati listrik sering kali terjadi di rumah atau kantornya, banyak orang berpikiran membeli genset adalah solusi terbaik.
Memang, membeli genset adalah satu-satunya cara supaya kita terhindar dari kegalauan mati listrik. Tapi, banyak orang yang tidak mengetahui kalau sebenarnya kepemilikan genset ada aturan tertulisnya. Sehingga tidak sembarang orang yang bisa memiliki genset dan langsung dipakai seenaknya.
Aturan kepemilikan kependekan dari generator set sudah dituliskan pada UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Di sana disebutkan bahwa semua instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib mengantongi Sertifikat Laik Operasi (SLO). Kemudian, orang yang memiliki genset juga harus dilengkapi dengan Izin Operasi (IO).
Namun sayangnya, aturan ini masih belum banyak diketahui orang. Sehingga mengakibatkan banyak masyarakat yang jadi korban ketidaktahuan dari aturan undang-undang tersebut. Seperti kejadian yang ada di wilayah Jawa Tengah, kalau banyak pemilik genset belum melaporkan atau mengajukan izin operasi generator set ke lembaga terkait. Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah yaitu Teguh Dwi Paryono mengungkapkan kalau izin yang dikeluarkan baru ada 1400. Sedangkan, pemakai genset di Jawa Tengah sangat lebih dari itu.
Selain tentang perizinan, ada lagi kebiasaan yang salah saat pengoperasian genset. Adalah pemilik genset sering asal-asalan menempatkan tenaga operatornya. Padahal, tenaga operator juga harus mengantongi SLO yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) dan Ikatan Ahli Teknik Kelistrikan Indonesia (IATKI).
Jika pemilik genset tidak mengajukan atau melaporkan pengoperasian genset di tempat tinggalnya, maka akan ada hukuman yang menanti. Menurut undang-undang yang sudah disebutkan di atas, orang tersebut akan mendapatkan kurungan penjara minimal selama lima tahun. Kemudian ditambah denda paling sedikit adalah Rp500 juta.
Oleh karena itu, kalian yang mempunyai genset di rumah, harus segera melaporkan atau mengajukan izin ke pihak terkait. Selain kalian aman dari hukuman, ada keuntungan lain yang bisa didapatkan dari pengajuan perizinan ini. Yakni aspek legalitas menjadi terpenuhi dan juga mendapatkan segi keselamatan ketenagalistrikan.