Semua tau jika Arab Saudi tak pernah main-main dalam menjatuhkan hukuman mati kepada para tersangka yang dinilai telah berbuat kejahatan. Entah itu warga negaranya atau orang asing, semuanya mendapat perlakuan sama. Termasuk bagi warga negara Indonesia.
Kalian juga tentu masih ingat dengan kisah Zaini, penduduk Madura yang dihukum pancung karena dituduh bermasalah dengan majikan tempat ia bekerja. Tapi kali ini mungkin bisa disebut sebagai kabar gembira, tak hanya untuk keluarga korban saja tetapi juga seluruh warga Indonesia, walaupun tak ada hubungan kerabat dengannya.
Ibarat unta yang lolos dari lubang jarum, Masani dan Sumiati yang berasal dari Nusa Tenggara bisa bebas dari tuduhan pembunuhan terhadap majikannya. Keduanya yang bekerja sebagai tenaga pembantu dalam rumah tangga yang tugasnya mengurus anak dan majikan itu sendiri. Namun isu tak sedap menerpanya ketika ia dituduh membunuh ibu majikan dengan menyuntkkan insulin yang telah dicampur racun. Anehnya, hal tersebut agak janggal, karena mereka disebut menggunakan ilmu sihir.
Jika tidak ada campur tangan dari presiden Jokowi –melalui kerja keras pihak Kemenlu dan KBRI di Arab Saudi, maka dapat dipastikan keduanya bisa mati di ujung pedang para algojo. Cerita haru pun diungkapkan oleh sang ibu dari Masani. Demi menunggu kepulangan buah hatinya yang sudah 8 tahun bekerja di negeri orang, ia rela menginap dan selama dua hari di lobi Bandara Internasional Lombok.
Sekedar Informasi, Arab Saudi memang merupakan negara dengan kasus menjatuhkan hukuman mati terbanyak. Sejak masa pemerintahan Jokowi saja, ada 102 kasus hukuman mati yang menjerat WNI. Untungnya, 79 sudah berhasil di vonis bebas, sementara 20 kasus masih ditangani, dan 3 kasus berakhir dengan eksekusi hukuman mati.
Kita berharap, semoga lapangan kerja di Indonesia semakin terbuka lebar sehingga tak perlu lagi mencari nafkah ke negeri orang. Jika pun memang dibutuhkan, seharusnya tidak perlu mempertaruhkan kepala mereka.