Setiap sudut di atas muka bumi ini pasti sudah dimiliki dan diklaim oleh pihak tertentu. Seperti yang kita ketahui saja bahwa sebidang tanah bisa menjadi rebutan, menimbulkan sengketa, permusuhan atau bahkan menyebabkan perang. Hal seperti ini bisa saja dialami dalam lingkungan keluarga –atau tetangga- hingga mungkin antar-negara. Ditambah kalau di dalam tanah tersebut terdapat sumber daya yang bisa menyebakan kekayaan.
Namun, ada tempat di dunia ini yang ternyata tak dimiliki oleh negara manapun juga. Adalah Bir Tawil atau akrab dengan sebutan Segitiga Bir Tawil. Tempat berupa gurun pasir ini berada di perbatasan antara Mesir-Sudan. Alasannya, karena tempat tersebut termasuk ke dalam wilayah paling sepi di daratan Afrika Utara.
Oleh PBB, Bir Tawil ini dimasukkan ke dalam Terra Nullius. Secara hukum Internasional, Terra Nullius ini berarti area yang tidak dimiliki oleh siapapun. Dalam catatan sejarah, memang ada beberapa tempat yang masuk dalam kata ‘tidak dimiliki siapapun’, seperti Marie Byrd Land di Antartika, wilayah yang masuk luar angkasa (bulan, palanet, dll) serta perairan seperti samudra.
Selain sepi, alasan tidak ada pihak yang ingin memilikinya adalah Bir Tawil tidak dapat memberi keuntungan. Daratan ini tandus dan kering, tidak ada akses jalan, serta tak ada sedikitpun mata air sebagai dan jauh dari pesisir pantai yang berfungsi sebagai sumber kehidupan. Dengan begini, tentu apapun yang ada di dalamnya tidak akan membantu kesejahteraan suatu Negara.
Tetapi Sahabat Boombastis, walaupun secara hukum Bir Tawil tak punya pemilik, secara fungsional Mesir ternyata sudah menggunakannya daratan ini sebagai tempat mengembala ternak sejak tahun 1902. Tapi lagi-lagi hal tersebut tidak berarti Mesir ingin memiliki. Beberapa orang secara pribadi juga pernah menyebut tempat ini sebagai milik mereka, seperti seorang pria India bernama Dixit yang pernah menyebut tempat itu sebagai Kerajaan Dixit. Sayang, keputusan secara Internasional tetap saja tak bisa diganggu gugat.
Unik bukan mengetahui tak ada negara manapun yang mau mengakui tempat tersebut sebagai bagian dari negaranya. Walaupun secara pribadi ada yang ingin memiliki, namun tetap tak ada rekomendasi dari hukum internasional.