Jika kalian melihat berita seminggu lalu, pasti tidak asing dengan kabar dari salah satu anggota DPRD DKI. Ya, kabar tersebut memang menjadi perbincangan dari seminggu lalu karena anggota DPRD DKI bernama Fajar Sidik tersebut marah-marah dengan Petugas Dinas Perhubungan. Bukan marah tanpa alasan lho, tapi karena tak terima mobilnya diderek secara paksa.
Tapi, walaupun Fajar Sidik sudah memarahi habis-habisan petugas yang menderek mobilnya tersebut, kendaraan roda empat itu tetap saja diderek oleh Petugas Dinas Perhubungan. Tak peduli makian dan cemoohan dari mulut sang anggota DPRD tersebut, mereka tetap menjalankan tugasnya dengan tenang. Jadi, sebenarnya apa yang membuat Petugas Dinas Perhubungan menderek mobil milik Fajar Sidik tersebut? Lalu, apa lagi yang menyebabkan mobil bisa diangkut secara paksa? Simak terus ulasannya berikut ini.
Berhenti di badan jalan walaupun tidak ada rambu dilarang parkir
Melanjutkan dari kejadian Fajar Sidik tersebut, ternyata ada kesalahan yang dilakukan oleh anggota DPRD itu menurut Petugas Dinas Perhubungan. Fajar Sidik dinyatakan melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 oleh Boval, salah satu Petugas Dinas Perhubungan yang bekerja kala itu.
Penyebabnya adalah Fajar Sidik berhenti di bahu jalan yang saat itu keadaan lalu lintas sangat ramai. Jadi, dikhawatirkan mobil tersebut bisa menyebabkan yang namanya kemacetan nih Sahabat Boom. Oleh karena itu, para Petugas Dinas Perhubungan harus mengambil tindak tegas sebelum kemacetan terjadi yaitu menderek mobil tersebut. Ya, mau bagaimana lagi pak, peraturan harus diikuti..
Berhenti di jalan yang terdapat rambu dilarang parkir
Banyak orang mengira kalau Petugas Dinas Perhubungan mencari uang tambahan ketika menderek mobil di tepi jalan. Padahal, itu adalah pernyataan yang sangat salah besar. Mereka mengangkut mobil karena ada alasan tertentu. Salah satunya ya karena mobil berhenti di tempat yang terdapat rambu dilarang parkir atau berhenti.
Kalau sudah begitu, berarti bukan Petugas Dinas Perhubungan yang salah. Jadi, jangan marah dulu kalau tiba-tiba mobilmu kena derek dan harus diamankan ke Kantor Dinas Perhubungan. Jika kalian ingin mengambil mobil tersebut harus dengan cara membayar di Bank DKI sebesar Rp500 ribu dan tunjukkan buktinya ke Kantor Dinas Perhubungan.
Mobil berhenti di tempat yang tidak seharusnya (parkir liar)
Hal lain yang bisa menyebabkan Petugas Dinas Perhubungan mengambil tindakan menderek mobil adalah karena kendaraan roda empat berhenti lama di tempat yang tidak seharusnya atau bisa disebut parkir liar. Biasanya, ini terjadi di jalanan depan pusat perbelanjaan atau tempat wisata.
Sebenarnya, parkir liar tersebut bukan sepenuhnya salah dari pemilik mobil lho Sahabat Boom. Terkadang, mereka hanya menuruti perintah dari tukang parkir yang menyuruh untuk memberhentikan mobilnya di tempat tersebut. Jadi, untuk orang-orang yang memiliki mobil, wajib sekali untuk memperhatikan terlebih dahulu tempat pemberhentian kendaraannya. Kalau di sana tidak ada tulisan tempat parkir, alangkah lebih baik jika mencari area lain saja.
Mobil diletakkan di depan rumah karena tidak ada garasi
Ada satu lagi yang mengharuskan Petugas Dinas Perhubungan mengangkut mobil kalian dengan paksa. Hal tersebut adalah mobil diletakkan di depan rumah. Wah, kok bisa? Iya, karena saat ini peraturan ditambah dengan tidak bolehnya kendaraan roda empat diparkir depan rumah. Sebab, mobil itu bisa menyebabkan macet panjang di sekitaran jalan.
Apalagi kalau jalan depan rumah kalian itu sempit, bisa-bisa orang lain tidak dapat melewati jalur dan dengan terpaksa harus memutar arah. Sehingga, untuk saat ini orang yang memiliki mobil harus mempunyai garasi di rumahnya. Jika tidak ada garasi tapi masih ada mobil yang nangkring depan rumah, tunggu saja Petugas Dinas Perhubungan datang ke rumahmu.
Hal ini yang harus dilakukan jika kalian tidak merasa melanggar peraturan
Sampai saat ini banyak sekali kejadian protes dari orang-orang yang enggak terima jika mobilnya diderek paksa. Penyebab paling terbesarnya sih karena mereka merasa tidak melanggar peraturan yang ada. Namun, bukannya menjelaskan baik-baik kepada Petugas Dinas Perhubungan, mereka malah marah-marah kepada penderek mobilnya.
Sebenarnya, marah-marah bukan hal yang benar untuk dilakukan lho Sahabat Boom. Kita bisa menjelaskan baik-baik tanpa ada emosi. Mungkin, dengan begitu petugas tidak akan menderek mobilmu. Tapi, jika petugas tetap kekeuh dengan ketentuannya, turuti saja dan langsung jelaskan permasalahan sebenarnya di Kantor Dinas Perhubungan.
Nah, sudah tahu kan alasannya mengapa mobil bisa diderek paksa? Bukan semata-mata karena mencari uang tambahan, tapi petugas menganggap kalau pemilik mobil bersalah dalam memberhentikan kendaraannya. Jadi, jangan buru-buru marah dulu ya Sahabat Boom. Turunkan emosi dan tanyakan mengapa mobil kalian diangkut secara paksa.