Setelah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu dan menyusul Ketua KPK Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan dokumen, Presiden Joko Widodo baru saja memutuskan untuk memberhentikan keduanya sebagai pimpinan KPK.
Atas pemberhentian sementara pimpinan lembaga anti rasuah ini, Presiden Jokowi telah menunjuk tiga orang sebagai pelaksana tugas (PLT) pimpinan KPK. Ketiga orang tersebut adalah Taufiequrachman Ruki, Johan Budi, dan Indriyanto seno Aji.
Taufiequrachman Ruki sendiri merupakan mantan pimpinan KPK periode pertama (2003-2007), Johan Budi adalah Deputi Pencegahan KPK dan Indriyanto Seno Aji merupakan ahli hukum pidana Universitas Indonesia.
Presiden Jokowi dalam jumpa pers yang di gelar di Istana Negara, Jl. Merdeka Utara, Jakarta didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Mensesneg Pratikno mengumumkan nama ketiganya sebagai PLT pimpinan KPK, Rabu (18/2/2015). Jokowi menyebut keppres ketiga PLT ini akan segera diterbitkan agar ketiganya dapat segera bertugas.
Dalam konferensi pers tersebut, Jokowi juga menyampaikan pemberhentian sementara kedua pimpinan KPK, Bambang Widjojanto dan Abraham Samad terkait dengan status keduanya terhadap kasus hukum yang dijalani masing-masing.
Ketiga PLT tersebut akan mengisi kekosongan 3 kursi pimpinan di KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang diberhentikan sementara dan satu kursi kosong lagi yang sebelumnya ditempati Busyro Muqoddas yang telah berakhir masa jabatannya pada akhir tahun lalu.