Nama Gayus Tambunan sempat membuat geger publik pada 2010-2011, saking geramnya masyarakat, kasus yang menimpa Gayus bahkan sempat diabadikan dalam sebuah lagu ‘Andai aku Gayus Tambunan’. Ya, Pegawai Ditjen Pajak yang bernama lengkap Gayus Halomoan Partahanan Tambunan ini terjerat banyak kasus yang melibatkan sejumlah pejabat.
Tepat hari ini, 19 januari 7 tahun lalu (2011) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis atas ulah Gayus Tambunan. Lama tak terdengar kabarnya setelah menghebohkan Tanah Air, inilah rekam jejak kasus serta kabar terkini ‘Sang Koruptor’ yang kerapkali bikin ulah.
Vonis 7 tahun penjara pada 2011 atas kasus mafia pajak
Kasus pembuka Gayus ini pertama tercium oleh Komjen Susno Duadji yang mengetahui ada 25 Miliar uang di reekning, 60 Milliar mata uang asing, dan periasan senilai 14 Milliar yang diduga adalah uang haram. Atas kasus tersebut Gayus terjerat kasus mafia pajak bersama dua atasannya di Direktorat Jenderal Pajak, Humala Napitupulu dan Maruli Pandapotan Manurung.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 7 tahun dengan denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Hukuman ini sebenarnya jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa sebelumnya, 20 tahun penjara denda Rp 500 juta.
Status tahanan tapi melancong ke berbagai negara
Mendekam di penjara tidak lantas membuatnya jera dan kapok, masih berstatus tahanan di Lapas Cipinang, tapi ulah Gayus bikin semua orang geram. Pada 5 November 2010, Gayus diketahui sedang menonton pertandingan tenis Commonwealth Bank Tournament of Champions di Nusa Dua, Bali.
Setelah itu, ia melanjutkan pergi ke berbagai negara dengan berbekal paspor palsu atas nama Sony Laksono. Tercatat dari 22 September-2 Oktober 2010, Gayus sudah melancong ke Macau, Malaysia, dan Singapura. Sungguh kelakuan yang membuat masyarakat gregetan!
Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin hingga ketauan makan di restoran
Lapas Sukamiskin memang dikenal sebagai tempat mendekamnya orang kaya, narapidana korupsi dan para politikus. Para napi di Sukamiskin juga terkenal senang plesiran dan menyogok sipir untuk bisa keluar penjara, salah satunya adalah Gayus Tambunan.
Pada 9 Septermber 2015 Gayus kembali berulah, dalam sebuah foto yang beredar melalui facebook Baskoro Endrawan, ia kedapatan sedang makan di sebuah restoran di Jakarta Selatan dengan 2 teman perempuannya. Atas ulah tersebut 2 Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus menerima sanksi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas kelalaian menjaga terpidana Gayus Tambunan.
Dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor
Akibat ulahnya berkeliaran dan makan di restoran, Gayus kembali dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor. Sebenarnya, Gayus memang mendapat izin untuk menghadiri sidang perceraian denganistrinya di Pengadilan Agama Jakarta Utara, tapi tetap saja makan di restoran termasuk pelanggran.
Pemindahan ini dilakukan untuk memberi efek jera karena Gunung Sindur dihuni oleh para bandar narkoba kelas kakap, sehingga keamanannya jauh lebih baik daripada penjara Nusakambangan.
Putusan final 29 tahun penjara
Seperti penjelasan panjang lebar di atas, kasus pertama dengan vonis 7 tahun penjara hanyalah kasus pembuka saja. kerapkali berulah membuat bertambahnya masa hukuman yang harus dialami oleh Gayus. Setelah njilmet berurasan dengan hukum, mengajukan banding, mengajukan peninjauan kembali, Gayus resmi dihukum 12 tahun penjara untuk kasus pertamanya.
Diikuti dengan kasus pemalsuan paspor vonis 2 tahun penjara, kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dengan vonis 8 tahun penjara, serta 8 tahun penjara untuk kasus pencucian uang dan penyuapan sipir penjara. Totalnya 30 tahun penjara. Namun, pihak Mahkamah Agung masih berbaik hati untuk ‘menyunat’ hukuman menjadi 29 tahun karena dinilai melebihi aturan yang ada. Mau gimana lagi ya, wong memang pak Gayus banyak kasusnya?
Remisi untuk Gayus Tambunan
Adem ayem dan tak ada kabar, ternyata 17 Agustus tahun lalu Gayus mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman berdasarkan Undang-undang. Di antara 400 orang narapidana kurupsi, Gayus mendapat 6 bulan remisi.
Menurut Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Ma’mun, Gayus mendapat remisi karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006. Setidaknya Gayus harus sedikit bersyukur untuk remisi ini!
Dari kisah Gayus yang penuh kontroversi dan bikin heboh Tanah Air ini banyak sekali hal yang bisa diambil sebagai pelajaran. ‘Siapa yang menanam pasti akan menuai’, artinya setiap hal yang dilakukan pasti memiliki konsekuensi dan harus dipertanggungjawabkan. Melanggar aturan yang berlaku juga malah akan menambah berat hukuman.