Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengutarakan kesiapannya mundur sebagai pimpinan KPK. Hal itu mengacu pada statusnya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri atas tuduhan menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi mengenai sengketa pilkada di Kotawaringin Barat tahun 2010.
Kesiapannya itu didasari oleh sikapnya yang menghormati Undang-Undang KPK Pasal 32 ayat 1 yang menyebutkan apabila pimpinan KPK ditetapkan menjadi tersangka harus mundur dari jabatannya.
“Secara personal saya mempertimbangkan mundur. Sebagai penegak hukum, saya konsisten. Saya harus tunduk di bawah konstitusi undang-undang, moral hukum, dan etik hokum. Pasal dalam UU KPK, Pimpinan KPK yang jadi tersangka harus mundur,” kata Bambang di rumahnya, Kampung Bojong Lio, Cilodong, Depok, Sabtu (24/1).
Bambang menjelaskan dalam proses pengunduran diri di KPK, pimpinan yang hendak mengundurkan diri mengajukan surat pemberhentian ke pimpinan lainnya untuk kemudian diteruskan ke Presiden. Nanti Presiden yang akan mengambil keputusan. Dia juga mengatakan akan mengajukan surat pemberhentian dirinya tersebut ke KPK minggu depan.
“Saya mengajukan pemberhentian ke pimpinan KPK yang nanti diajukan ke Presiden. Saya harus tunjukkan secara etik untuk ajukan ini ke pimpinan KPK. Mungkin minggu depan. Saya akan tunduk pasa keputusan kolegial,” ujarnya.
Alasan lain Bambang untuk mengundurkan diri adalah keinginan untuk memberikan contoh bahwa seorang pejabat negara yang tengah terlibat dalam masalah hukum memang sudah seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya.
“Saya harus tunjukkan seorang tersangka itu kalau secara etik dan moral harus mengundurkan diri. Namun, saya menyerahkan semuanya kepada pimpinan KPK untuk kemudian melanjutkannya ke Presiden,” pungkasnya.