Enam orang terpidana mati kasus narkotika dipastikan telah dieksekusi, pada Minggu (18/1/2015) tengah malam sekitar pukul 00.00. Lima orang terpidana di eksekusi di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dan seorang lagi yaitu Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam) dieksekusi di sebuah tempat rahasia di Boyolali, Jateng.
Pelaksanaan eksekusi mati terhadap keenam terpidana ini telah dipastikan oleh Jaksa Agung HM Prasetyo. “Di Nusa Kambangan telah di eksekusi mati pada 00.30 WIB, dipastikan meninggal pada pukul 00.40 WIB”, kata Prasetyo
Eksekusi terhadap Tran Thi Bich Hanh dilakukan di Boyolali pada pukul 00.46 yang menurut keterangan dari Prasetyo eksekusi tersebut dilaksanakan di tengah hujan deras. Terpidana mati yang berasal dari Vietnam itu dipastikan meninggal setelah 10 menit dari pelaksanaan eksekusi. Pihaknya juga menambahkan bahwa eksekusi mati terhadap para terpidana berjalan lancar, dan proses pengurusan jenazah setelah eksekusi juga telah disiapkan.
“Tiga akan dikremasi untuk Brasil, Vietnam dan Belanda. Nigeria saya belum dapat info, yang Indonesia dibawa pulang kampung. Semua eksekusi berjalan lancar,” terang Prasetyo.