Kisah pahit harus ditelan oleh BL, remaja wanita asal kampung Cikeusik, Pandeglang, Banten. Pasalnya, di momen akhir Ramadan ini dia justru harus berurusan dengan pengadilan dan terancam hukuman 7,5 tahun penjara. Padahal, sejatinya remaja 15 tahun ini justru adalah korban pemerkosaan.
BL selama ini dikenal sebagai gadis yang baik. Ia bahkan menjadi seorang guru ngaji bagi anak-anak di kampungnya demi membantu kebutuhan ekonomi keluarga sehari-hari. Namun, nahas menimpanya pada tahun 2016 silam, BL diperkosa oleh salah satu pemuda di kampungnya. Dan kasus tersebut rupanya adalah awal neraka dalam kehidupan BL. Berikut adalah kisah selengkapnya.
Tak pernah melapor karena rasa malu
Menjadi korban pemerkosaan memang aib yang tak terbantahkan, begitu pula menurut BL. Atas dasar itu pula, BL tak pernah melaporkan kasus yang menimpanya. Terlebih, ancaman dari pelaku juga membuat BL tak berani menceritakan hal yang dia alami pada siapapun.
BL sama sekali tak menyangka jika perbuatan si pelaku sampai membuatnya hamil. Ya memang, selang beberapa waktu setelah kejadian, BL kerap merasakan sakit pada bagian perutnya. Dia juga sempat memeriksakan diri puskesmas Cikeusik. Namun saat itu, dokter setempat hanya menyatakan jika BL terkena maag biasa.
Kasus tersimpan rapi berkat pribadi korban yang tertutup
Menurut keterangan ayah korban, selama ini dia tak pernah merasakan ada sesuatu yang aneh terhadap putrinya. Bahkan, tiap harinya BL tetap mengajar ngaji seperti biasa. Terlebih, tak ada perubahan yang berarti dari tubuh BL. Remaja tersebut juga masih menstruasi seperti biasa.
Pada bulan April 2017, BL memutuskan untuk mendaftar ke sebuah yayasan penyalur pembantu rumah tangga agar bisa bekerja di Jakarta. Meski demikian, yayasan tempat BL bekerja harus memalsukan usianya menjadi 18 tahun, dan juga memotong gaji korban dari 1,3 juta menjadi 600 ribu saja.
Baru sebulan kerja, sebuah insiden terjadi
Ibu BL memang mengizinkan putrinya pergi, dengan catatan agar selama di Jakarta BL bisa kembali sekolah lagi. Namun sayang, baru satu bulan bekerja, BL mengalami insiden yang membuatnya terancam dipenjara. Hal itu berawal ketika BL mengalami sakit perut yang amat sangat.
Ia pun pergi ke kamar mandi untuk mengejan. BL menyadari jika saat itu dia telah melahirkan, namun hanya gumpalan saja yang keluar dari rahimnya. BL akhirnya membuang gumpalan tersebut ke tempat sampah. Nahasnya, dua hari setelahnya bungkusan berisi jasad gumpalan bayi tersebut ditemukan oleh petugas kebersihan yang langsung melaporkan temuannya pada pihak kepolisian.
Ditahan dan dinyatakan bersalah
Apa yang dialami oleh putrinya tentu membuat ayah korban terkejut. Pihak keluarga akhirnya memutuskan untuk melaporkan insiden yang dialami putrinya pada Polsek Metro Kebayoran Baru. Setelahnya, ditangkaplah pemuda berinisial MO. Pemuda 20 tahun tersebut juga mengakui telah memperkosa BL.
Mirisnya, dengan tertangkapnya MO rupanya tidak membuat BL terbebas dari masalah. Perempuan belia tersebut ditahan di Rutan Pondok Bambu yang diperuntukkan bagi tahanan dewasa. Korban juga dinyatakan bersalah. Hal itu sesuai dengan tuntutan Agnes Renitha Butar Butar yang menganggap bahwa BL telah melakukan penganiayaan terhadap anak hingga meninggal.
Dihukum atas ketidaktahuan
Tuntutan tersebut ternyata dibacakan di hari yang sama saat BL memberikan keterangan. Hal itu sudah dipastikan bahwa tuntutan tersebut sudah disusun sebelum pemeriksaan terdakwa. Dalam tuntutan tersebut, jaksa juga menjelaskan bahwa keterangan yang diberikan BL berbelit-belit, dan itu dianggap memberatkan. Sementara itu, pihak keluarga dan kuasa hukum BL berharap jika remaja tersebut bisa dibebaskan. Hal itu karena BL tidak mengetahui bahwa dia hamil hingga saat melahirkan.
BL merupakan korban kemiskinan dan pemerkosaan, sehingga ia tak seharusnya dihukum atas ketidaktahuannya itu. Seorang ahli reproduksi dr Budi Wahyuni juga menjelaskan sampai saat ini masih banyak yang tidak mengetahui bahwa menstruasi merupakan tanda ‘tidak hamil’, padahal kehamilan hanya bisa dibuktikan dengan tes urin dan USG.
Kasus ini banyak dibicarakan karena memang sungguh tak lazim. Harusnya BL tidak mendapatkan hukuman karena ia adalah korban. Adapun kasus penganiayaan terhadap anak hal tersebut tak lain adalah lantaran ketidaktahuan dirinya. Semoga masih ada jalan karena sejatinya gadis ini adalah korban.