Artis sensasional Nikita Mirzani kembali mendekam di penjara mulai Rabu (14/1). Ibu dua anak itu diwajibkan menjalani sisa hukuman atas kasus pemukulan terhadap kakak beradik Olivia dan Beverly Maesandy yang terjadi di Kemang, Jakarta Selatan, pada 2012 silam. Nikita Mirzani mengaku siap untuk kembali merasakan dinginnya dinding penjara.
“Saya memenuhi undangan kejaksaan untuk hadir ke kejaksaan guna menjalankan sisa dari masa hukuman berdasarkan perhitungan kejaksaan. Dan sebagai warga negara Indonesia yang baik, saya berusaha mematuhinya agar kasus yang sedang saya hadapi bisa selesai dengan cepat,” ucap Nikita Mirzani di rumahnya, kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (14/1).
Pemeran film Comic 8 itu pun bersiap-siap menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melapor. Dari sana, Nikita Mirzani dibawa untuk menjalani sisa hukuman penjara di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. “Alhamdulillah, mental sudah sepenuh hati, sudah berjiwa besar, sudah ikhlas. Dengan penuh kesabaran ingin menjalani sisa hukuman,” ungkap Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani tersandung masalah hukum karena penganiayaan terhadap dua orang yang bernama Olivia dan Baverly Maesandy di sebuah klub, kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dalam kasus tersebut, Nikita sempat dijatuhi hukuman penjara selama empat bulan. Tidak terima, Nikita meminta penangguhan penahanan oleh pengacaranya di Mahkamah Agung (MA), namun ditolak.
Tak menyerah, Nikita kembali mengajukan peninjauan kembali (PK). Sialnya, dalam putusan kasasi tersebut justru hukuman Nikita diperberat hingga lima bulan penjara dipotong masa tahanan dan keputusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Nikita sempat menjalani masa tahanan di Polda Metro Jaya selama 57 hari. Artinya, Nikita Mirzani tinggal menjalani hukuman penjara 93 hari lagi.