Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan yang merupakan Calon tunggal Kapolri yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai tersangka. Budi Gunawan diduga telah melakukan transaksi tidak wajar dan mencurigakan oleh KPK.
“Kita ingin sampaikan progress report kasus transaksi mencurigakan atau tidak wajar dari pejabat negara. Perkara tersebut naik ke tahap penyidikan dengan tersangka Komjen BG dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji,” ujar Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2015)

“Berdasarkan penyelidikan yang cukup lama, akhirnya KPK menemukan pidana dan menemukan lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” jelas Abraham.
Abraham Samad juga bahwa penyelidikan terhadap Budi Gunawan terkait kasus yang menjeratnya sudah dilakukan sejak Juli 2014. Budi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Pencalonan Budi Gunawan sebagai kepala Kepolisian RI yang ditunjuk oleh Jokowi yang tidak melibatkan KPK dan PPATK untuk menelusuri rekam jejak para calon kepala Kepolisian RI ini banyak dikritik berbagai pihak karena dikaitkan dengan kepemilikan rekening gendut.