Manusia adalah makhluk yang tidak sempurna. Ada kelebihan dan juga kekurangannya. Tak terkecuali dengan Pak Soeharto yang pernah menjadi Presiden Indonesia selama 32 tahun. Di tangan beliau Indonesia menjadi sebuah negara yang makmur. Rakyat kecil, meski tidak memiliki apa-apa bisa hidup dengan mudah. Itulah mengapa orang tua di masa lalu banyak yang mencintai figur Pak Soeharto yang merupakan Bapak Pembangunan.
Beberapa tahun yang lalu, sebuah wacana mencuat terkait pemberian gelar untuk Pak Soeharto. Banyak pro dan kontra mencuat hingga Indonesia sempat memanas. Pak Soeharto dianggap tak pantas untuk jadi pahlawan. Pasalnya ia dianggap banyak melakukan pelanggaran HAM, dan juga dugaan korupsi yang membuatnya terguling.
Di lain sisi, Pak Soeharto adalah orang yang sangat berjasa bagi Indonesia. Banyak sekali sektor-sektor terutama pembangunan yang berjalan cepat. Ia pun juga membuat Indonesia menjadi negara swasembada pangan. Tidak pernah mengimpor besar dari luar negeri karena Indonesia mampu mencukupinya.
Anyway, sebelum membahas lebih lanjut mengenai pantas atau tidaknya Pak Soeharto, akan lebih baik kita tahu seperti apa syarat untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 25 UU No. 20/2009 terdapat syarat umum untuk mendapatkan gelar pahlawan. Syarat itu antara lain adalah orang yang akan diberi gelar haruslah WNI yang berjuang gigih di wilayah NKRI. Selain itu, ia juga harus memiliki integritas moral dan keteladanan yang bisa ditiru banyak orang. Orang yang akan diberi gelar juga harus berkelakuan baik, tak pernah dipenjara maksimal 5 tahun dan selalu setia terhadap Indonesia. Seorang pengkhianat bangsa tidak akan pernah mendapatkan gelar tinggi ini.
Bagian yang menjadi titik perhatian saat Pak Soeharto akan diajukan menjadi pahlawan adalah bagian moral, dan berkelakuan baik. Ia dianggap sebagai orang yang menjadi dalang banyak pelanggaran HAM di Indonesia. Sebut saja pembantaian orang PKI, hingga peristiwa Penembak Misterius (Petrus).
Tak berhenti di sana saja. Beliau juga diduga melakukan korupsi besar-besaran hingga membuat negara ini menjadi rugi. Dugaan korupsi ini pula yang membuat Pak Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya akibat demonstrasi mahasiswa besar-besaran di Jakarta.
Mari kita kembali ke syarat mendapatkan gelar pahlawan, kali ini adalah syarat khusus yang tertuang dalam Pasal 26 UU No. 20/2009. Pasal ini menguraikan beberapa hal yang sangat penting. Salah satunya adalah untuk menjadi seorang pahlawan maka individu harus pernah memimpin dan perjuangan politik hingga perang untuk kemerdekaan Indonesia. Selain itu ia juga harus berjuang untuk memperkuat persaudaraan dan kesatuan bangsa.
Seorang calon penerima gelar pahlawan juga tidak boleh menyerah kepada musuh. Ia harus mendedikasikan seluruh hidupnya untuk Indonesia. Gagasan-gagasan hebat yang ia punyai juga harus mampu memberikan perubahan besar demi kemajuan tanah air.
Terakhir, seorang calon penerima gelar pahlawan harus mampu menghasilkan karya besar bagi bangsa dan negara. Ia harus berjuang dan memberikan dampak perubahan besar kepada seluruh masyarakat di Indonesia.
Pada syarat khusus ini, Pak Soeharto memenuhi banyak sekali syarat. Ia semasa memerintah Indonesia telah memiliki banyak program yang dampaknya dirasakan secara nasional. Sebagai contohnya adalah Pelita atau pembangunan lima tahunan. Selain itu Pak Soeharto sangat konsen pada pengembangan pertanian terutama padi. Ia membuat Indonesia sebagai lumbung padi. Tak pernah mengimpor namun selalu mengekspor.
Dalam bidang kebijakan ekonomi. Pak Soeharto mampu membuat hampir semua rakyat Indonesia hidup nyaman. Harga barang sangat murah dan dolar pun berada di level bawah. Itulah mengapa banyak rakyat Indonesia terutama yang sudah tua bilang jika hidup di zaman Pak Soeharto sangatlah enak.
Pemberian gelar pahlawan biasanya dilakukan oleh Presiden yang saat itu menjabat. Jika saat ini Pak Jokowi, maka ialah yang berwewenang memberikan anugerah ini. Selain Presiden, ada juga sebuah dewan gelar yang akan mempertimbangkan segala aspek yang ada. Mereka bertugas untuk memberikan masukan pada presiden. Dewan gelar ini terdiri dari tujuh orang. Dua dari akademisi, dua dari kalangan militer, dan tiga dari tokoh masyarakat yang punya gelar kehormatan.
Well, mari kita kembali ke topik bahasan ini: layakkah Pak Soeharto diangkat menjadi pahlawan?
Jawabannya akan beragam. Ada banyak orang yang menganggap beliau orang berjasa dan membuat Indonesia maju. Mereka pasti menginginkan orang besar ini menjadi seorang pahlawan. Lalu ada golongan orang yang tidak menginginkan Pak Soeharto jadi pahlawan. Alasannya adalah beliau banyak melanggar HAM dan dugaan tindakan korupsinya merugikan negara.
Dari sekelumit bahasan terkait pemberian gelar pahlawan di atas. Menurut anda Pak Soeharto layak mendapatkan gelar pahlawan atau tidak?